Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa, menilai keberadaan whistleblower dalam sebuah kasus bagai seorang pahlawan. Maka sudah sepatutnya orang yang bekerja sama membongkar sebuah kejahatan mendapat keringanan hukuman ketika berhadapan dengan pengadilan.
"Ada beberapa alasan mengapa whistleblower perlu dapat keringanan hukuman. Salah satunya karena kesaksian mereka dalam rangka mengungkap sebuah kasus dianggap berjasa dan pahlawan. Keberadaan wishtleblower juga mendorong sesorang untuk mengungkap kejahatan yang terorganisir seperti korupsi dan narkotika yang meresahkan masyarakat," ujar Harifin.
Harifin mengatakan hal itu saat membuka workshop 'Perlindungan Whistleblower sebagai Justice Collaborator' di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (19/7/2011).
Harifin menambahkan, keberada wishtle blower, juga cukup membantu penegak hukum ketika menangani sebuah kasus. Sekalipun, orang yang menjadi peniup pluit itu ternyata juga menjadi bagian dari kejahatan itu.
"Oleh karena itu penegak hukum, jaksa, polisi, dan hakim akan sangat terbantu untuk mencari kebenaran yang sungguh-sunggug pada satu kasus. Kalau ada yang suka rela mengungkap tabir kejahatan, kalaupun mereka bagian kejahatanan itu sendiri tidak masalah, karena keterangan saksi seperti ini sangat penting untuk mencari siapa-siapa yang terlibat," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kesaksian seorang peniup pluit bisa jadi pertimbangan oleh hakim ketika memutuskan hukuman untuk yang bersangkutan. Misalnya dengan pemberian grasi.
"Karena untuk pembuktikan sebuah kejahatan yang terorganisir itu bukan hal yang muda dan itu bisa jadi pertimbangan oleh hakim. Misalnya dengan memberikan grasi, kepada yang terhukum, itu akan menjadi pertimbangan MA yang kiranya bisa menjadi perimbangan untuk Presiden," tambahnya.
sumber