|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Jakarta - Sejumlah kalangan menyebut mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji sebagai peniup peluit (whistleblower) kasus korupsi yang diseret ke pengadilan. Polri sedang membahas perlindungan bagi mereka yang disebut whistleblower. "(Perlindungan) Ini kan semua sedang dibahas. Intinya bahwa proses itu semua bagaimana bisa diajukan terutama oleh penyidik polisi lalu diterima oleh kejaksaan yang berkaitan dengan masalah whistleblower," ujar Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo. Kapolri mengatakan itu usai pembukaan International Workshop on The Protection of Whistleblower as Justice Colaboration di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2011). Ketika Kapolri ditanya apakah dia setuju Susno dikatakan whistleblower, Kapolri tidak menjawab jelas. Dia hanya menuturkan, hal-hal yang berkaitan dengan penyidikan harus dipatuhi. "Intinya yang berkaitan dengan penyidikan yang memang harus dipatuhi. Yang memang harus dipatuhi ya dipatuhi," imbuh mantan Kapolda Metro Jaya ini. Susno dijadikan terdakwa kasus gratifikasi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat. Susno dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Sebelum diadili, Susno yang dicopot sebagai Kabareskrim 'bernyanyi' tentang kasus-kasus besar yang melibatkan jenderal Polri. sumber |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|