Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 14th August 2011
DreamWorld's Avatar
DreamWorld DreamWorld is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Mar 2011
Location: Bandung
Posts: 19,160
Rep Power: 90
DreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis Prophet
Post Pengacara Nazar Kecewa Pernyataan Jubir KPK

Pengacara Nazar Kecewa Pernyataan Jubir KPK

Quote:


Kuasa hukum tersangka kasus suap Sesmenpora, Mohammad Nazaruddin mengaku kecewa dengan pernyataan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, yang mengatakan Nazaruddin belum memiliki dan belum didampingi penasehat hukum. "Jelas statemennnya mengecewakan, tidak elok jubir KPK bicara demikian," ujar Pengacara Nazaruddin, Alfian Bontal disela pemeriksaan Nazaruddin, di Kantor KPK, Minggu dini hari, 14 Agustus 2011.

Guna membatah pernyataan Johan Budi, Alfian langsung menunjukkan surat kuasa yang diberikan Nazaruddin. Dalam surat kuasa itu, tertera delapan penasehat hukum, salah satunya pengacara Kondang OC Kaligis.

Seharusnya, tambah Alfian, semua pihak yang mengetahui hukum, apalagi penegak hukum, mengetahui bahwa bila ada seorang yang melakukan tindak pidana dan terancam hukuman lebih dari 5 tahun, tentu harus didampingi penasehat hukum.

"Semua orang tahu itu, wajib didampingi,� ujarnya. Karena itu, ia meminta penegak hukum, termasuk KPK untuk memberikan hak-hak kepada Nazaruddin sebagai tersangka, salah satunya mendaptkan pendampingan dari penasehat hukum.

"Tolong, KPK kedepankan asas praduga tak bersalah, tegakkan hukum acara pidana juga," katanya.

KPK langsung melaksanakan pemeriksaan awal terhadap Nazaruddin, tak lama setelah dia mendarat di Bandara Halim Perdanakusumah, Sabtu malam kemarin.

Nazaruddin selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 01.30 WIB, Minggu, 14 Agustus 2011. Dari raut mukanya, dia terlihat kelelahan.

Salah satu pengacara Nazaruddin, Alfian Bonjal, menjelaskan Nazaruddin belum diperiksa penyidik KPK. Nazar, ia melanjutkan, mengaku capek dan meminta untuk beristirahat dulu.

Dikawal petugas Brimob bersenjata laras panjang, Nazaruddin keluar dari gedung KPK dan langsung memasuki mobil tahanan. Rombongan mobil Nazaruddin diiringi tujuh kendaraan kepolisian dan langsung meluncur menuju Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sumber

Reply With Quote
  #2  
Old 14th August 2011
wardalll wardalll is offline
Newbie
 
Join Date: Jun 2011
Posts: 22
Rep Power: 0
wardalll mempunyai hidup yang Normal
Default

pusing ndan ngurusin nazar mulu . mending minum kopi sama aja
Reply With Quote
  #3  
Old 15th August 2011
meR's Avatar
meR meR is offline
Moderator
 
Join Date: Apr 2010
Location: home sweet home
Posts: 2,520
Rep Power: 28
meR is very very important personmeR is very very important personmeR is very very important personmeR is very very important personmeR is very very important personmeR is very very important personmeR is very very important personmeR is very very important personmeR is very very important personmeR is very very important personmeR is very very important person
Default

hehehehe ...... semuanya praduga tak bersalah ......
mbok ya untuk kasus korupsi dibalik..... semua dianggap bersalah sampai bisa di buktikan kebenarannya, karena pada dasarnya para koruptor sudah dianggap bersalah oleh masyarakat ...... jadi proses hukum perlu dilakukan kalo si koruptor punya pembenaran dari kasusnya .....

kenapa KPK harus pake praduga tak bersalah??? dia udah di sidik KPK tentu bersalah dong, namanya juga penuntut masalah korupsi ...... yang harus praduga tak bersalah itu adalah pengacara ...... bukan KPK atau jaksa. karena kalo mereka mengunakan azas praduga ga bersalah untuk apa mereka melakukan tuntutan...... (tuntutan kan ada karena adanya kesalahan, kalo ga salah ngapain di tuntut dan di sidik)

jadi pengacara harus pakai prinsip praduga tak bersalah untuk membela kliennya, dengan dasar bahwa kliennya ga besalah maka dibela, sedangkan penuntut (jaksa/KPK) harus menggunakan asaz praduga bersalah sehingga bisa menuntuk terdakwa, karena ada kesalahanlah maka harus di tuntut

kadang2 aneh dengan cara hukum dan ahli2 hukum di indonesia
__________________



Last edited by me_R; 15th August 2011 at 01:05 AM.
Reply With Quote
  #4  
Old 15th August 2011
DreamWorld's Avatar
DreamWorld DreamWorld is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Mar 2011
Location: Bandung
Posts: 19,160
Rep Power: 90
DreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis Prophet
Default

Quote:
Originally Posted by wardalll View Post
pusing ndan ngurusin nazar mulu . mending minum kopi sama aja


monggo ndan
Quote:
Originally Posted by me_R View Post
hehehehe ...... semuanya praduga tak bersalah ......
mbok ya untuk kasus korupsi dibalik..... semua dianggap bersalah sampai bisa di buktikan kebenarannya, karena pada dasarnya para koruptor sudah dianggap bersalah oleh masyarakat ...... jadi proses hukum perlu dilakukan kalo si koruptor punya pembenaran dari kasusnya .....

kenapa KPK harus pake praduga tak bersalah??? dia udah di sidik KPK tentu bersalah dong, namanya juga penuntut masalah korupsi ...... yang harus praduga tak bersalah itu adalah pengacara ...... bukan KPK atau jaksa. karena kalo mereka mengunakan azas praduga ga bersalah untuk apa mereka melakukan tuntutan...... (tuntutan kan ada karena adanya kesalahan, kalo ga salah ngapain di tuntut dan di sidik)

jadi pengacara harus pakai prinsip praduga tak bersalah untuk membela kliennya, dengan dasar bahwa kliennya ga besalah maka dibela, sedangkan penuntut (jaksa/KPK) harus menggunakan asaz praduga bersalah sehingga bisa menuntuk terdakwa, karena ada kesalahanlah maka harus di tuntut

kadang2 aneh dengan cara hukum dan ahli2 hukum di indonesia
ia mih,hrsnya kalo mau pake pembuktian terbalik

pst ketauan mn yg bnr mn yg g
Reply With Quote
  #5  
Old 15th August 2011
j4ck j4ck is offline
Newbie
 
Join Date: Jul 2011
Posts: 21
Rep Power: 0
j4ck mempunyai hidup yang Normal
Default

cepet kelar dahh... biar ketauan sapa tikusnya..
Reply With Quote
  #6  
Old 15th August 2011
DreamWorld's Avatar
DreamWorld DreamWorld is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Mar 2011
Location: Bandung
Posts: 19,160
Rep Power: 90
DreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis Prophet
Default

Quote:
Originally Posted by j4ck View Post
cepet kelar dahh... biar ketauan sapa tikusnya..
yup,semoga saja ndan
Reply With Quote
  #7  
Old 15th August 2011
MasBoss's Avatar
MasBoss MasBoss is offline
Member Aktif
 
Join Date: Jun 2011
Posts: 158
Rep Power: 0
MasBoss mempunyai hidup yang Normal
Default

Quote:
Originally Posted by DreamWorld View Post
yup,semoga saja ndan

Lebih Tepatnya Siapa Yang akan Menjadi Ditumbalkan
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 06:34 AM.


no new posts