Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Business

Business Segala topik apapun tentang bisnis di bahas di dalam sini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 18th September 2010
GadoGado's Avatar
GadoGado GadoGado is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Sep 2010
Posts: 13,165
Rep Power: 32
GadoGado memiliki kawan yg banyakGadoGado memiliki kawan yg banyakGadoGado memiliki kawan yg banyak
Default Uang ada yang ditarik

Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia

Peraturan :


Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 20.000 (Dua Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 50.000 (Lima Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999, dan 100.000 (Seratus Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999.

Berlaku :


31 Desember 2008

Ringkasan :

1. Ketentuan pencabutan dan penarikan dari peredaran uang kertas pecahan 10.000 (sepuluh ribu) rupiah tahun emisi 1998, 20.000 (dua puluh ribu) rupiah tahun emisi 1998, 50.000 ( lima puluh ribu) rupiah tahun emisi 1999, dan 100.000 (seratus ribu) rupiah tahun emisi 1999 dikeluarkan dengan pertimbangan:

a. bahwa pada saat ini, di masyarakat telah beredar uang kertas yang memiliki 2 (dua) Tahun Emisi (TE) yaitu pecahan 10.000 rupiah TE 1998 dan TE 2005, 20.000 rupiah TE 1998 dan TE 2004, 50.000 rupiah TE 1999 dan TE 2005, dan pecahan 100.000 rupiah TE 1999 dan TE 2005;

b. uang kertas pecahan 10.000 rupiah TE 1998, 20.000 rupiah TE 1998, 50.000 rupiah TE 1999, dan pecahan 100.000 rupiah TE 1999, telah beredar cukup lama.

2. Materi pokok dalam PBI mengenai pencabutan dan penarikan dari peredaran uang kertas rupiah meliputi:

a. Bank Indonesia mencabut dan menarik uang kertas tersebut di atas dari peredaran, dan menyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah sejak tanggal 31 Desember 2008.

b. Uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut di atas, dapat ditukarkan di Bank Indonesia dan/atau Bank Umum.

c. Jangka waktu dan tempat penukaran terhadap uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut di atas, ditetapkan sebagai berikut:

1. Terhitung sejak tanggal 31 Desember 2008 sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 penukaran dilakukan di Bank Indonesia dan/atau Bank Umum.

2. Terhitung sejak tanggal 31 Desember 2013 sampai dengan tanggal 30 Desember 2018 penukaran dilakukan hanya di Bank Indonesia.

d. Hak untuk menuntut penukaran terhadap uang kertas yang dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut di atas, tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.



Source lengkap : http://www.bi. go.id/web/ id/Peraturan/ Sistem+Pembayara n/pbi_103308. htm



-------------

hohoho ada yang tau ngga seh duit nya yang model gimana,
gw dah lupa...

setuju ngga seh lo semua sama penggantian duit gini, lo lebih suka uang tuh kek dolar semua sewarna ato kek sekarang duitnya ganti ganti terus model dan warnanya

Reply With Quote
  #2  
Old 10th December 2010
duda's Avatar
duda duda is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Nov 2010
Posts: 305
Rep Power: 27
duda is very very important personduda is very very important personduda is very very important personduda is very very important personduda is very very important personduda is very very important personduda is very very important personduda is very very important personduda is very very important personduda is very very important personduda is very very important person
Default

ane lebih kenal duitdari nominalnya ndan ketimbang warnanya
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 10:02 PM.


no new posts