FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() Apa guna PERDA rokok? ![]() Indonesia adalah salah satu negara dengan jumlah pendudukterbanyak di dunia. Miris ketika tahu bahwa sebagian besar penduduknya merokok. Sedangkan kita tahu bahwa merokok adalah suatu pekerjaan mubazir. Disebut mubazir karena tidak ada keuntungan yang bisa didapat dari merokok. Malah sebaliknya merokok justru menimbulkan penyakit yang bahkan perokok pun tahu apa akibat dari merokok. Pemerintah juga ikut turun tangan. Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Pergub Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, dikeluarkan demi menjaga kebersihan udara dari polusi selain yang ditimbulkan dari limbah pabrik ataupun kendaraan bermotor. Selain membuat kerugian fisik bagi manusia, rokok juga menjadi penyebab kematian bagi penggunanya. Sudah jelas bahkan, di dalam bungkus rokok itu sendiri sudah tertulis �Merokok dapat menyebabkan kanker, penyakit jantung, impotensi, gangguan kehamilan dan janin�. Urutan dari tujuh penyebab kasus kematian terbanyak di Amerika Serikat yang dikutip dari laporan kematian tahunan (Comparative Causes Of Annual Deaths) selama tahun 2000 dari United States Department of Health and Human Services, Centers for Disease Control (dibulatkan dalam ribuan) adalah sebagai berikut: 1. Penyakit akibat merokok 430.000 orang, 2. Minuman keras 81.000 orang, 3. Kecelakaan lalu-lintas 41.000 orang, 4. Pembunuhan 30.000 orang, 5. Bunuh diri 19.000 orang, 6. AIDS 17.000 orang, 7. Penyalahgunaan obat 14.000 orang. Walau begitu setelah berjalan cukup lama, akhirnya PERDA pun tak kunjung diindahkan. Padahal denda yang akan dikenakan bervariasi maksimal Rp 50 juta rupiah dan maksimal kurungan penjara 6 bulan. Masyarakat umum tidak akan serta merta menaati peraturan yang dibuat pemerintah. Bagaimana mungkin PERDA yang dikeluarkan pemerintah akan ditaati oleh masyarakat umum, sedangkan orang-orang yang berada di bagian-bagian kecil dari pemerintah pun merokok. Seperti di pemerintah daerah, kantor polisi, atau kantor lurah maupun camat. Itu baru sebagian kecil yang diketahui, masyarakat umum belum tahu apakah para pejabat pun merokok. Tapi sepertinya orang yang tidak mengenyam pendidikan sekolah pun tahu bagaimana kelakuan para oknum di ranah pemerintahan. Statistik menunjukkan bahwa lebih dari 43 juta anak Indonesia hidup serumah dengan perokok dan terpapar asap rokok (perokok pasif). Ini akibat dari 85,4 persen perokok aktif merokok di dalam rumah. Sedangkan berdasarkan hasil survey The Global Youth Tobacco pada 2006 menyebutkan 6 dari 10 pelajar di Indonesia menjadi korban asap rokok di rumah mereka sendiri. Sedikitnya, 37,3 persen pelajar dialporkan sudah biasa merokok dan 3 dari 10 pelajar, sudah merokok di bawah 10 tahun. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah seperti tidak serius menerapkan PERDA tentang rokok. PERDA itu hanya seperti undang-undang tertulis, tetapi tidak dilaksanakan secara sepenuhnya oleh berbagai pihak. Jika saja selain mengeluarkan peraturan daerah, pemerintah juga memberikan pajak yang mahal untuk harga rokok, mungkin saja dengan begitu masayarakat akan berfikir lebih jauh tentang merokok. Buat apa merokok jika selain harganya yang mahal, juga tidak ada keuntungan yang bisa didapat. Hanya orang bodoh yang akan melakukan tindakan yang tidak ada untungnya seperti itu. Negara Singapura bisa ditiru untuk masalah seperti ini. Pemerintahnya menetapkan harga rokok sangat tinggi. Kemudian akan dikenakan denda yang jika dirupiahkan menjadi 1,4 juta bagi mereka yang merokok sembarangan. Maka masyarakatnya pun akan berfikir panjang untuk membeli rokok. Selain itu penjualan rokok sangat jarang ditemukan di tempat-tempat umum. Hanya toko-toko tertentu yang diberi ijin untuk menjual rokok. Itu pun dengan pajak yang tinggi dibebankan bagi penjualnya. Hasilnya sudah dapat terlihat. Di tempat�tempat umum sudah tidak ada lagi orang yang merokok dan merugikan orang-orang di sekelilingya yang terganggu dengan asap rokok. Rokok seperti konsumsi orang-orang yang berduit saja dan itu pun mereka sudah punya tempat-tempat khusus untuk merokok. Jadi tidak ada orang yang dinamakan perokok pasif. Jika masyarakat mau berfikir lebih jauh lagi, apakah para perokok di tempat umum itu tahu mungkin saja di sampingnya ada orang yang mengidap penyakit paru-paru yang tidak ada toleransi untuk menjadi perokok pasif. Jika pemerintah mau berfikir lebih jauh lagi, apakah para perokok di tempat umum itu sadar apakah dengan rokoknya ia bisa menjadi kontributor polusi udara bagi anak cucunya kelak. Jika kita berfikir lebih jauh lagi, apakah para perokok di tempat umum itu punya empati untuk mau mematikan rokoknya demi seorang yang merasa terganggu dengan asap rokoknya. Seorang yang merasa terganggu dengan asap rokok dan berfikir egois bisa saja berkata dengan tegas, �Anda boleh merokok jika asap rokok Anda bisa ditelan sendiri, dan tidak usah berbagi asap rokok dengan orang lain. Dengan begitu kerugian dari rokok hanya untuk Anda. Orang-orang di sekeliling Anda tidak perlu lagi mendapat cipratan rugi dari Anda. Cukup, penyakit paru-paru dan memendekkan umur hanya berlaku bagi Anda.� *dari berbagai sumber Terkait:
__________________
ﷲ ☯ ✡ ☨ ✞ ✝ ☮ ☥ ☦ ☧ ☩ ☪ ☫ ☬ ☭ ✌
|
#2
|
||||
|
||||
![]()
percuma aja neeh ada Perda,kl cuma setengah2 jalanin nya
faktanya msh bnyk yg ngerokok d sembarang tempat ![]() |
#3
|
|||
|
|||
![]()
ga ada gunanya ndan...formalitas doang..
|
#4
|
|||
|
|||
![]()
bullshit duank itu ndan
|
#5
|
|||
|
|||
![]()
ga ada gunanya emang klo g ditegakin..
toh semua juga tergantung pribadi masing sih, |
#6
|
|||
|
|||
![]()
peraturan ada untuk dilanggar
|
#7
|
|||
|
|||
![]()
yg bikin perda mikirnya sambil ngerokok
|
#8
|
|||
|
|||
![]()
peraturan nya buat di langgar yaa
|
#9
|
|||
|
|||
![]()
ntar yg buat perda perokok juga...
![]() |
#10
|
|||
|
|||
![]()
yg penting ane ga ngerokok gan hehe
|
![]() |
|
|