|
Go to Page... |
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Tindakan tegas petugas kepolisian ini merupakan aplikasi dari Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang merupakan pengganti UU Nomor 14 Tahun 1992. Bagi pengemudi yang tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan ketika akan membelok atau berbalik arah, mereka akan dikenakan Pasal 294 jo Pasal 112 (1). Polisi akan mendenda mereka sampai Rp 250.000. ![]() ![]() Kemudian, Pasal 112 ayat (3) mengatur pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri di persimpangan yang memiliki traffic light. Apabila aturan ini dilanggar, maka mereka akan dikenakan denda hingga Rp 500 ribu. �Di persimpangan jalan yang terdapat alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi dilarang langsung belok, kecuali memang ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas,� kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Komisaris Besar Condro Kirono baru-baru ini. Selain larangan belok kiri langsung, pengendara sepeda motor juga wajib menyalakan lampu utama motor pada siang hari. Apabila larangan ini tidak ditaati, maka mereka akan didenda Rp 100 ribu. Terkait:
|
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|