FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Gossip & Gallery Gossip, artist, images of unique and interesting all here. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Adakalanya proses pemecahan konflik membutuhkan “campur tangan” pihak ke tiga. Keterlibatan pihak ke tiga ini dapat dimanfaatkan dalam beberapa bentuk atau versi, yaitu : 1. Arbitrasi Sesuai dengan namanya, keterlibatan pihak ketiga dalam proses pemecahan konflik yang terjadi adalah untuk bertindak sebagai “wasit” atau “hakim” yang akan memutuskan. Keputusan tersebut dibuat setelah pihak ketiga mendengarkan dengan baik pendapat kedua belah pihak. 2. Mediasi Tidak jarang terjadi bahwa dalam perkembangan terjadinya konflik, komunikasi justru terputus. Keadaan semacam ini jelas lebih mempersulit pemecahannya. Untuk membangun kembali komunikasi yang putus tersebut, jasa pihak ketiga dapat dimanfaatkan yaitu bertindak sebagai perantara. Dengan demikian pihak ketiga berwenang langsung dalam pemecahannya sendiri. Ia semata-mata berfungsi sebagai mediator. 3. Konsultasi antar pihak Pihak ketiga dalam kapasitasnya sebagai konsultan dan pengarah membantu pihak-pihak yang sedang konflik dengan cara mengembangkan hubungan dan kemampuan mereka dalam memecahkan konflik yang terjadi. Langkah-langkah taktis berikut ini, dapat dimanfaatkan : Langkah pertama : Tentukan pihak ke tiga yang disetujui bersama untuk menjadi konsultan. Langkah ke dua : Jelaskan dengan gamblang, tujuan dari usaha penengahan tersebut. Langkah ke tiga : Pihak ke tiga menemui pihak yang konflik secara terpisah guna mengetahui bagaimana masing-masing pihak mempersepsi diri sendiri dan pihak lain. Disyaratkan untuk melakukannya secara tertulis. Langkah ke empat : Bahan tertulis tersebut dipertukarkan, sehingga masing-masing pihak dapat mempelajari secara seksama. Langkah ke lima : Masing-masing pihak diterima oleh pihak ke tiga secara terpisah dan diminta untuk menyampaikan kesan-kesannya atas apa yang dipelajari dari bahan tertulis tersebut. Langkah ke enam : Pihak ke tiga mempertemukan kedua belah pihak/kelompok dan mengatur pertemuan sehingga masing-masing pihak berkesempatan untuk mendengarkan penjelasan pihak lain, kemudian berusaha mencari penyelesaian bersama. Terkait:
|
![]() |
|
|