
26th January 2012
|
 |
Ceriwis Addicted
|
|
Join Date: Sep 2010
Location: -ceriwis-
Posts: 4,958
Rep Power: 50
|
|
Mantan Bupati Simalungun Ditahan
Quote:

Status tahanan yang ditetapkan Polres Simalungun membuat kesehatan T Zulkarnain Damanik ambruk hingga menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat RS Horas Insani, tadi malam
SIMALUNGUN � Mantan Bupati Simalungun periode 2005-2010,T Zulkarnain Damanik, 64, ditahan penyidik Polres Simalungun,kemarin. Penahanan dilakukan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ketekoran kas Pemkab Simalungun TA 2005.
Setelah polisi melakukan penahanan, Zulkarnain mengalami sakit, sehingga dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Horas Insani Pematangsiantar dengan pengawalan aparat Polres Simalungun. Kapolres Simalungun AKBP Agus Fajar, melalui Kanit Tipikor Sat Reskrim Ipda Ferry Kusnadi mengatakan, penahanan terhadap mantan Bupati Simalungun tersebut dilakukan setelah penyidik menyimpulkan cukup bukti keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi ketekoran kas Pemkab Simalungun sebesar Rp1,3 miliar lebih. �Polisi melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di RTP Mapolres Simalungun.��
��Namun,tiba-tiba tersangka sakit sehingga dilakukan pembantaran dan dirawat di rumah sakit,�ujar Ferry yang ditemui di RS Horas Insani,tadi malam. Penahanan tersangka, tandas Ferry, dilakukan penyidik atas berbagai pertimbangan untuk memudahkan penyidikan lanjutan serta menghindari halhal yang dapat mengganggu kelancaran proses penanganan kasusdugaankorupsiyangtelah ditangani sejak tahun 2006 lalu.
Dia menambahkan, setelah tersangka dinyatakan dokter sembuh baru akan dilakukan penahanan sekaligus pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya. Untuk diketahui, mantan Bupati Simalungun T Zulkarnain Damanik, ditetapkan sebagai tersangka akhir Desember 2011.Dia sempat tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali untuk menjalani pemeriksaan.
Zulkarnain diduga terlibat dalam kasus tersebut dengan menandatangi dua lembar cek senilai Rp400 juta dan penggunaan uang yang dicarikan tidak dapat dipertanggung jawabkan sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Suma-tera Utara. Akibatnya,terjadi ketekoran kas Pemkab Simalungun Tahun Anggaran 2005 dengan total kerugian negara Rp1,3 miliar. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Siantar telah melakukan penahanan terhadap bendahara kas Pemkab Simalungun, Sugiati terkait kasus tersebut.
Tersangka juga dibantarkan di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar sejak awal Januari lalu. Sementara itu, kuasa hukum Zulkarnain, Sarbudin Panjaitan sangat menyayangkan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya oleh penyidik Polres Simalungun. Sarbudin menilai kliennya selama ini sangat kooperatif memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan, sehingga penahanan yang dilakukan terhadap Zulkarnain sebenarnya tidak perlu dilakukan. Apalagi sebelumnya sudah menyertakan surat keterangan dokter terkait kondisi kesehatan kliennya.
�Kami akan melakukan permohonan pengalihan penahanan, karena kondisi klien kami (Zulkarnain) membutuhkan perawatan medis. Kami berharap polisi dapat memenuhi permohonan kami,�ujar Sarbudin.
|
|