Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Business

Business Segala topik apapun tentang bisnis di bahas di dalam sini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 15th June 2011
syuri305 syuri305 is offline
Newbie
 
Join Date: Jun 2011
Posts: 14
Rep Power: 0
syuri305 mempunyai hidup yang Normal
Default Hukum main forex menurut Islam !

---> KlikAsiaFXOnline.

Ada 3 golongan besar pendapat para ulama Islam mengenai forex.
1. JELAS HARAM
2. SYUBHAT (tidak jelas/mendekati haram)
3. Mubah (Boleh)

Itu menurut ulama, sekarang kita tanya aja pada diri sendiri, apakah forex menurut hati dan pikiran kita halal apa haram.

Kalo menurut saya Forex itu tidak boleh, karena hanya akan merugikan diri sendiri.

Kalo mau untung di forex, jangan jadi pemain forex, jadi broker aja atau jadi afiliasi dari broker (calo). kalo jadi calo (Afiliasi), kita ngajak orang untuk main forex, tiap orang yang kita ajak tsb melakukan transaksi (open buy ato open sell, baik menang atau kalah) sang calo dan broker tetap untung, alias mendapat komisi.

Cuman 1 hal yang perlu di ingat... Apakah kita tega menjerumuskan orang-orang demi keuntungan sendiri...

saya pernah googling di google, ada banyak hal yang menggiurkan tentang forex, ketika saya selidiki siapa yang nulis ato yang punya website/blog ternyata dia calo atau broker.... Ya jelaslah dia bikin ngiler orang-orang untuk main forex... yang main forex malah amblas, sang calo dan broker tetep untung, karena mendapat komisi per transaksi (win or loss).

Oke... kita kesampingkan masalah agama, kita coba jawab dengan diri sendiri, dengan moral, logika dan hati...

Kenapa para ulama ada yang mengharamkan Forex? jawabannya tanya aja sama Bang Haji Oma, Dan kenapa menurut saya Forex tidak boleh, karena e karena 90% pemain forex bangkrut,... gak percaya??? Jangan baca media atau hal lainnya, apalagi jangan tanya pada calo, coba tanyakan pada teman-teman sendiri yang telah main forex, apakah duit dia berkembang? atau malah amblas?

Terus terang, banyak yang kapok dengan forex.

Kalo bersikeras untuk main di forex, ada satu Tips penting dari saya supaya tidak bangkrut main di forex. Tipsnya bukan kapan open buy atau kapan open sell, tapi Gunakan uang super dingin untuk main di forex. jangan pakai uang hangat... apalagi uang panas.... bisa kacau deh keuangan keluarga...

---> KlikAsiaFXOnline.

Reply With Quote
  #2  
Old 7th November 2011
mboisdw mboisdw is offline
Member Aktif
 
Join Date: Nov 2011
Posts: 102
Rep Power: 0
mboisdw mempunyai hidup yang Normal
Talking

ane g ikut2an ndan....g tau soalnya
Reply With Quote
  #3  
Old 1st January 2012
WorldDream's Avatar
WorldDream WorldDream is offline
Senior Ceriwiser
 
Join Date: Nov 2011
Location: Bandung
Posts: 5,762
Rep Power: 0
WorldDream hobinya dikasih cabe!WorldDream hobinya dikasih cabe!WorldDream hobinya dikasih cabe!WorldDream hobinya dikasih cabe!WorldDream hobinya dikasih cabe!WorldDream hobinya dikasih cabe!WorldDream hobinya dikasih cabe!WorldDream hobinya dikasih cabe!WorldDream hobinya dikasih cabe!WorldDream hobinya dikasih cabe!WorldDream hobinya dikasih cabe!
Default

Quote:
Originally Posted by mboisdw View Post
ane g ikut2an ndan....g tau soalnya
kl ente muslim haram tuh katanya ndan
Reply With Quote
  #4  
Old 30th January 2012
mynameisryan mynameisryan is offline
Newbie
 
Join Date: Jan 2012
Posts: 13
Rep Power: 0
mynameisryan mempunyai hidup yang Normal
Default

saya tambahin artikel mengenai forex juga tapi menurut pandangan islam......
ada yang bilang forex itu haram dan ada yang bilang halal.....
lalu mengapa demikian,karena pandangan orang lain2 tentang forex......
mungkin ini sedikit bisa membantu......

Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional.

Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.

Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan.

Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya.

Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.

HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS

1. Ada Ijab-Qobul: ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima

� Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
� Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
� Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)

2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:

� Suci barangnya (bukan najis)
� Dapat dimanfaatkan
� Dapat diserahterimakan
� Jelas barang dan harganya
� Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
� Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.

Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.

"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan". (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)

Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya.
Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya.

Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya.

Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
"Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".

Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan,

asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual.

Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:

"Kesulitan itu menarik kemudahan. "

Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya,

asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135.
Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.

JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM

Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya.
Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa.

Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.

Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing.

setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000.

Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing.

Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
Reply With Quote
  #5  
Old 30th January 2012
mynameisryan mynameisryan is offline
Newbie
 
Join Date: Jan 2012
Posts: 13
Rep Power: 0
mynameisryan mempunyai hidup yang Normal
Default

FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS

Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

Menimbang :

a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.

b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.

c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. Mengingat :

" Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."

" Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda,

'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)'

(HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).

" Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda:

"(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai.

Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".

" Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda:

"(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.".

" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda:

"Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya)

dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai."

" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam :

"Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai)."

" Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf:

"Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang
mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."

" Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.

Memperhatikan :

1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878

2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.

MEMUTUSKAN

Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).

Pertama : Ketentuan Umum

Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).

b.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).

c.Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).

d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Reply With Quote
  #6  
Old 7th February 2012
josephira's Avatar
josephira josephira is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Nov 2010
Location: Kudus-Jateng
Posts: 807
Rep Power: 16
josephira memiliki kawan yg banyakjosephira memiliki kawan yg banyakjosephira memiliki kawan yg banyak
Default

kalo buat gw sih gmana gunainnya aja ndan
Reply With Quote
  #7  
Old 25th May 2012
McGyver's Avatar
McGyver McGyver is offline
Member Aktif
 
Join Date: Dec 2011
Location: Riau
Posts: 136
Rep Power: 0
McGyver tau seluk beluk forumMcGyver tau seluk beluk forumMcGyver tau seluk beluk forumMcGyver tau seluk beluk forumMcGyver tau seluk beluk forumMcGyver tau seluk beluk forumMcGyver tau seluk beluk forumMcGyver tau seluk beluk forumMcGyver tau seluk beluk forum
Default

Nice info gan
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 05:07 AM.


no new posts