Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 20th November 2010
dionless's Avatar
dionless dionless is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2010
Location: ~WOUM~
Posts: 7,075
Rep Power: 60
dionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophet
Thumbs up NPWP !!! Mudah & Gratis


Apabila komandan berencana ke Luar Negeri, hati-hati jangan sampai tidak memiliki NPWP. Apabila komandan tidak memiliki NPWP siap-siap membayar fiskal Rp. 2,5 juta per orang. Nah, bandingkan apabila komandan memiliki NPWP, kewajiban fiskal komandan menjadi Rp. 0,- . Oleh karena perbandingannya menurut logika ane sangat signifikan untuk penghematan duit bagi yg belum memiliki sebaiknya anda saat ini mengurus NPWP, cukup NPWP PRIBADI. Toh sebentar lagi NPWP harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Karena ID keWNIan akan menjadi satu ID yang disertai NPWP. Apalagi dalam program pemutihan NPWP ini tidak diperlukan memiliki Akte Badan Usaha , bahkan tidak perlu punya HO dan SIUP terlebih dulu. Kali ini caranya sangat mudah, sebagai berikut ini;

1. Jika KTP komandan status pekerjaan WIRASWASTA dapat mengajukan permohonan NPWP badan usaha. Jika tidak, berarti masuk NPWP perseorangan/pribadi. Ini tidak masalah ! Yang penting punya NPWP.

2. Siapkan copy KTP anda cukup 1 lembar, bawa ke kantor pajak di mana komandan berdomisili.

3. Sebelum datang ke kantor pajak hendaknya telpon dulu ke kantor pajak tersebut, tanyakan apakah mengeluarkan kartu elektrik (semacam kartu ATM) atau tidak. Perhatikan dengan benar, karena tidak semua kantor pajak mengeluarkan atau dapat melayani pemutihan NPWP ini.

4. Jika komandan mendaftar NPWP di mal-mal, NPWP komandan tidak bisa langsung on line. Alias komandan harus kerja dua kali, pergi ke kantor pajak melakukan VALIDASI/aktivasi. Jadi musti ngantri lagi.

5. Perhatikan; mengurus NPWP saat ini gratis 100%. Di proses dalam waktu CUKUP 24 jam. Tapi bisa saja hanya perlu waktu antara 30 menit - 2 jam sudah beres. Tergantung banyaknya masyarakat yg mengajukan aplikasi. Tapi jangan salah, 24 jam adalah hitungan waktu kerja, alias 3 hari

6. Oh ya, bagi yang mengisi aplikasi NPWP untuk jenis badan usaha, jangan lupa menyiapkan materai Rp. 6000,-. Bagi yg mengaplikasi NPWP pribadi tidak perlu meterai

Monggo segera manfaatkan kesempatan mudah mendapat NPWP dalam program pemutihan NPWP; karena di tahun 2009 ke depan NPWP sangat bermanfaat sekali bukan untuk negara saja, tetapi untuk semua warga karena antara lain bermanfaat mempermudah segala urusan fiskal komandan.

Semoga bermanfaat

Reply With Quote
  #2  
Old 20th November 2010
LittleDreamer's Avatar
LittleDreamer LittleDreamer is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Sep 2010
Location: -PIC#003-
Posts: 1,119
Rep Power: 20
LittleDreamer is blessedLittleDreamer is blessedLittleDreamer is blessedLittleDreamer is blessedLittleDreamer is blessedLittleDreamer is blessedLittleDreamer is blessedLittleDreamer is blessedLittleDreamer is blessedLittleDreamer is blessed
Default

seep ndan.. kebetulan ane belom bikin.. karena males + gak tau prosedurnya...
nice share dah...

besok bikin ahhhh
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 09:11 PM.


no new posts