FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Save Our Planet Forum diskusi tentang penyelamatan lingkungan hidup, tips, dan ide untuk GO Green |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() Runtuhnya Hutan Lindung Tormatutung Asahan HUTAN LINDUNG TORMATUTUNG ASAHAN BERKURANG DRASTIS AKIBAT LANGGENG NYA PERAMBAHAN LIAR.Spoiler for Hutan Lindung Tormatutung Asahan Dirambah secara liar di Desa Huta Rao, Aek Nagali, dan Desa Gunung Berkat Kecamatan Bandar Pulau, Kemudian Di Desa Huta Bagasan, Kec Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan-Sumut.:
KISARAN-SUMUT Sejak zaman Belanda dan Kesultanan Asahan telah di tetapkan bahwa Luas Areal Hutan Lindung Tormatutung Asahan memiliki luas 53.734,37 hektare. Kawasan tersebut terhampar di punggung pegunungan Bukit Barisan mulai dari Kecamatan Bandar Pasir Mandoge sampai Bandar Pulau dan Aek Songsongan Kabupaten Asahan. Setiap tahun luas areal tesrebut mengalami kepunahan akibat perambahan liar dan berubah fungsi menjadi tanaman perkebunan Kelapa sawit. Pada Tahun 2003 Tim Topografi Kodam ( TOPDAM ) I/BB melakukan pendataan dan p[emetaan dengan menetapkan jumlah Areal Hutan Lindung Tormatutung Asahan dengan luas 33.117,59 hektare dengan demikian kerusakan Hutan Lindung Tormatutung Asahan seluas 19.616,78 hektare berubah fungsi menjadi tanaman perkebunan Kelapa Sawit dan praktik illegal logging. Sampai saat ini perambahan kawsan Hutan Lindung Tormatutung Asahan terus berlanjut secara berkesinambungan dan bahkan di perjual belikan di bawah tangan kepada pengusaha cina.Seperti di Desa Huta Rau, Desa Gunung Berkat dan Desa Aek Nagali Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan-Sumut. Dan di 3 ( Tiga ) Desa tersebut pernah menjadi sasaran reboisasi dengan proyek Gerkan Nasional-Rehabilitasi Hutan dan Lahan ( GN-RHL ) pada tahun 2005-2006 dengan sejumlah Kelompok Tani yang melaksanakan proyek dengan berbiaya 31 Miliar dan mendapat pendamping dari LSM setempat dalam pelaksanaan GN-RHL. Ironis nya satupun kegiatan GN-RHL di lokasi tersebu tidak tampak, semua nya ludes di babat oleh para perambah liar dan tentu nya menambah daftar pengurangan ( deforestasi ) luas areal kawasan Hutan Lindung Tormatutung Asahan. QUO VADIS �??? kita berpedoman kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara RI diantara nya :
sumber: kompasiana.com
__________________
ﷲ ☯ ✡ ☨ ✞ ✝ ☮ ☥ ☦ ☧ ☩ ☪ ☫ ☬ ☭ ✌
Last edited by vals; 13th March 2012 at 09:05 AM. |
#2
|
||||
|
||||
![]()
19.616,78 praktik illegal
![]() |
![]() |
|
|