Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > HOBI > Other Discussion > Save Our Planet

Save Our Planet Forum diskusi tentang penyelamatan lingkungan hidup, tips, dan ide untuk GO Green

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 13th March 2012
vals's Avatar
valsVIP vals is offline
Super Moderator
 
Join Date: Apr 2011
Posts: 3,914
Rep Power: 50
vals has disabled reputation
Default Runtuhnya Hutan Lindung Tormatutung Asahan

Runtuhnya Hutan Lindung Tormatutung Asahan

Spoiler for Hutan Lindung Tormatutung Asahan Dirambah secara liar di Desa Huta Rao, Aek Nagali, dan Desa Gunung Berkat Kecamatan Bandar Pulau, Kemudian Di Desa Huta Bagasan, Kec Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan-Sumut.:










HUTAN LINDUNG TORMATUTUNG ASAHAN BERKURANG DRASTIS AKIBAT LANGGENG NYA PERAMBAHAN LIAR.

KISARAN-SUMUT

Sejak zaman Belanda dan Kesultanan Asahan telah di tetapkan bahwa Luas Areal Hutan Lindung Tormatutung Asahan memiliki luas 53.734,37 hektare. Kawasan tersebut terhampar di punggung pegunungan Bukit Barisan mulai dari Kecamatan Bandar Pasir Mandoge sampai Bandar Pulau dan Aek Songsongan Kabupaten Asahan. Setiap tahun luas areal tesrebut mengalami kepunahan akibat perambahan liar dan berubah fungsi menjadi tanaman perkebunan Kelapa sawit.
Pada Tahun 2003 Tim Topografi Kodam ( TOPDAM ) I/BB melakukan pendataan dan p[emetaan dengan menetapkan jumlah Areal Hutan Lindung Tormatutung Asahan dengan luas 33.117,59 hektare dengan demikian kerusakan Hutan Lindung Tormatutung Asahan seluas 19.616,78 hektare berubah fungsi menjadi tanaman perkebunan Kelapa Sawit dan praktik illegal logging.

Sampai saat ini perambahan kawsan Hutan Lindung Tormatutung Asahan terus berlanjut secara berkesinambungan dan bahkan di perjual belikan di bawah tangan kepada pengusaha cina.Seperti di Desa Huta Rau, Desa Gunung Berkat dan Desa Aek Nagali Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan-Sumut. Dan di 3 ( Tiga ) Desa tersebut pernah menjadi sasaran reboisasi dengan proyek Gerkan Nasional-Rehabilitasi Hutan dan Lahan ( GN-RHL ) pada tahun 2005-2006 dengan sejumlah Kelompok Tani yang melaksanakan proyek dengan berbiaya 31 Miliar dan mendapat pendamping dari LSM setempat dalam pelaksanaan GN-RHL.

Ironis nya satupun kegiatan GN-RHL di lokasi tersebu tidak tampak, semua nya ludes di babat oleh para perambah liar dan tentu nya menambah daftar pengurangan ( deforestasi ) luas areal kawasan Hutan Lindung Tormatutung Asahan.

QUO VADIS �??? kita berpedoman kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara RI diantara nya :

  1. UU NO 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan.
  2. UU No 12 tahun 1992 Tentang Konservasi SDA dan Ekosistem nya.
  3. PP RI No 60 TAHUN 2009 Tentang Peubahan Atas PP RI No 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan.
  4. UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  5. PP RI No 62 Tahun 1998Te3ntang Penyerahan Sebahagian Urusan Pemerintahan di Bidang Kehutanan Kepada Daerah.
  6. PP RI No 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa.
  7. UU No 5 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Konservasi PBB mengenai Keanekaragaman Hayati.
  8. Permenhut No: P.30/Menhut II/2009 Tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan ( REDD )
  9. UU No 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang.
  10. UU No 12 Tahun 1992 Tentang Budi Daya Tanaman.
  11. Kepres No 26 Tahun 1989 Tentang Pengesahan Convention Conserning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage
  12. UU No 5 Tahun 1994 Tentang Identitas dan Pemantauan.
  13. UU No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina hewan ikan dan tumbuhan.
  14. Kepres NO 32 /1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
  15. UU No 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah.
  16. PP RI No 22 Tahun 1982 Tentang Tata Pengaturan Air. dll.

sumber: kompasiana.com

__________________
ﷲ ☯ ✡ ☨ ✞ ✝ ☮ ☥ ☦ ☧ ☩ ☪ ☫ ☬ ☭ ✌


Last edited by vals; 13th March 2012 at 09:05 AM.
Reply With Quote
  #2  
Old 10th April 2012
Unregisters's Avatar
Unregisters Unregisters is offline
234SC BDG
 
Join Date: Dec 2011
Location: ( '-')
Posts: 1,032
Rep Power: 20
Unregisters has disabled reputation
Default

19.616,78 praktik illegal
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 12:20 PM.


no new posts