Bersetubuh dengan Mayat Diperbolehkan di Mesir
MESIR, Di Mesir jika seorang suami atau istri baru saja meninggal, maka pasangan sahnya boleh �berhubungan suami-istri� dengannya. Syaratnya, usia si jasad tidak boleh lebih dari 6 jam. Itulah Undang-Undang yang kini sedang menjadi kontroversi di negeri Piramida itu. Undang-Undangnya bernama �Farewell Intercourse� atau persetubuhan perpisahan.
Penulis warga
Ahmed Tsar Blenzinky yang mengutip berita Dailymail.co.uk menyebutkan, persetubuhan perpisahan itu menjadi kontroversi karena Dewan Nasional Mesir untuk Perempuan (Egypt�s National Council for Women /NCW) saat ini sedang menggugat UU tersebut ke parlemen Mesir agar Undang-undang itu digagalkan. Bersamaan dengan gugatan Undang-undang itu, NCW juga mengajukan gugatan terhadap Undang-undang yang mengatakan, anak perempuan boleh menikah mulai usia 14. Alasan kedua gugatan itu adalah
�Undang-undang ini akan memojokkan, merusak dan berpengaruh negatif terhadap status para perempuan Mesir dalam merencanakan pembangunan masa depan kaum perempuan,� tulis Ahmedi di Kompasiana, Jumat (27/4/2012), mengutip kolumnis Mesir Amro Abdul Samea di situs Alarabiyah.net.
Sedangkan yang membela Undang-undang Farewell Intercourse, adalah mereka yang mengikuti fatwa ulama Maroko (Zamzami Abdul Bari) yang mengatakan, status pernikahan suami-istri tetap berlaku meskipun salah-satu dari keduanya baru saja meninggal.
Undang-undang
Farewell Intercourse meneruskan logika fatwa ulama tersebut. Fatwa itu dikeluarkan Mei 2011 di Maroko pada saat Mesir mengalami �musim semi revolusi.� Lambat-laun pandangan fatwa tersebut akhirnya merembes ke Mesir dan akhirnya disahkan menjadi Undang-undang.
Ada anggota parlemen Mesir yang menyetujui gugatan itu karena Undang-undang tersebut berpotensi menghancurkan keluarga dan Undang-undang disahkan untuk menyenangkan mantan ibu negara, Suzanne Mubarak.
�Ini luar biasa. Ini bencana untuk memberikan hak pada suami," ujar penyiar TV Jaber al-Qarmouty yang mengkritik pandangan Undang-undang itu.