Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 11th February 2010
skillfulmen's Avatar
skillfulmen skillfulmen is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Jan 2010
Location: Somewhere Over The Rainbo
Posts: 1,683
Rep Power: 19
skillfulmen memiliki reputasi yang sangat baikskillfulmen memiliki reputasi yang sangat baikskillfulmen memiliki reputasi yang sangat baikskillfulmen memiliki reputasi yang sangat baikskillfulmen memiliki reputasi yang sangat baikskillfulmen memiliki reputasi yang sangat baik
Default [HOT NEWS] Antasari Divonis 18 Tahun!

Antasari Divonis 18 Tahun



JAKARTA, KOMPAS.com � Majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada terdakwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2010).


"Menyatakan terdakwa Antasari Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana turut serta dan menganjurkan pembunuhan berencana dan mempidanakan penjara selama 18 tahun penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro saat membacakan putusan setebal 179 halaman di hadapan terdakwa, para kuasa hukum terdakwa serta jaksa penuntut umum (JPU). Dua anggota hakim lain yaitu Nugroho Setiadji dan Prasetyo Ibnu Asmara.
Hakim tidak sependapat dengan pandangan kuasa hukum dan tidak ada alasan menghapus dakwaan sehingga terdakwa harus dijatuhi hukuman pidana. Menurut majelis hakim, semua unsur dalam Pasal 55 Ayat 1 kesatu jo Pasal 55 Ayat 1 kedua jo Pasal 340 KUHP, yaitu unsur barang siapa melakukan turut serta menganjurkan dengan sengaja, dan turut berencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, terpenuhi.


Hal yang memberatkan Antasari, lanjut majelis hakim, perbuatan Antasari membuat anak dan istri korban kehilangan kebahagiaan. Sementara hal yang meringankan, Antasari dinilai bersikap sopan dan santun selama persidangan. Ia juga belum pernah dihukum dan berjasa pada negara dengan melakukan pemberantasan korupsi.


Vonis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan JPU yang menuntut hukuman mati. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan tidak ada yang meringankan dari Antasari.

Reply With Quote
  #2  
Old 11th February 2010
pritapritong's Avatar
pritapritong pritapritong is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Dec 2009
Location: Behind My Camera
Posts: 1,611
Rep Power: 19
pritapritong memiliki reputasi yang sangat baikpritapritong memiliki reputasi yang sangat baikpritapritong memiliki reputasi yang sangat baikpritapritong memiliki reputasi yang sangat baikpritapritong memiliki reputasi yang sangat baikpritapritong memiliki reputasi yang sangat baik
Default

cukupkah ini adil???
Reply With Quote
  #3  
Old 12th February 2010
jankrix jankrix is offline
Member Aktif
 
Join Date: Feb 2010
Location: bengkulu
Posts: 127
Rep Power: 0
jankrix mempunyai hidup yang Normal
Default

gw rasa ada yang salah disini, ada pressure secara mental ke hakim secara garis besarnya....

kalau memang bersalah maka hukuman nya mestinya mati atau seumur hidup, kalau tidak bersalah harus dibebaskan, gak ada istilah taonan mestinya karena tuntutan nya dia kan aktor di balik semua ini, tapi lucu nya vonis hakim tu menyatakan antasari adalah salah satu pelaksana dari perencanaan pembunuhan yang bersangkutan...lantas yang memprakarsai siapa? kita menduga itu adalah si AA sendiri tapi toh buktinya gak ada yang mengarah kesana. Dan ada 1 saksi yang gak dihadirkan, kapolri kita...

Hakim di satu sisi terjebak opini publik, kalo gak di hukum (bukti kurang) nanti dia di kritik secara birokrasi dan umum, kalo di hukum seberat2nya bertentangan dengan kode etik----> ini kalau antasari memang tidak bersalah

kalo dia bersalah maka gak ada pertentangan toh, kalo bukti kuat, dukungan masyarakat juga kuat ya vonis mati aja, beres....ada pertanyaan besar kan di balik semua ini.

gw si gak belain siapa2, tapi cuman melihat fakta persidangan, bukti kuat yang disebut2 JPU hingga menghadirkan ahli forensik IT, tidak menunjukan adanya konspirasi. CMIIW
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 11:58 PM.


no new posts