Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 12th February 2010
papaBear papaBear is offline
Ceriwis Addicted
 
Join Date: Dec 2009
Location: solo-jkt pp
Posts: 4,511
Rep Power: 24
papaBear mempunyai banyak pengalamanpapaBear mempunyai banyak pengalamanpapaBear mempunyai banyak pengalamanpapaBear mempunyai banyak pengalamanpapaBear mempunyai banyak pengalamanpapaBear mempunyai banyak pengalaman
Default Jaksa yang Tangani Saudara Ayin Dilaporkan ke Kejagung

SUMBER
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa yang menangani kasus tersangka Simon Susilo dan Aman Susilo, kakak dan adik kandung Arthalita Suryani alias Ayin, dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, di Jakarta, Jumat (12/2/2010).

Pengaduan ke Jamwas itu dilakukan korban penipuan dan penggelapan Simon Susilo dan Aman Susilo tersebut, Direktur PT Bumi Rejo, Budhi Yuwono. Budhi melaporkan sebab Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sampai saat ini belum melimpahkan berkasnya ke pengadilan. Padahal sejak 2007 berkas dinyatakan lengkap (P21).

Budhi melaporkan kasus itu ke Jamwas karena menduga ada praktik mafia hukum dalam penanganan kasus itu. "Kami menyesalkan sikap aparat penegak hukum yang tidak segera memproses kasus pidana itu, walaupun PN Tanjungkarang telah memerintahkan perkara itu untuk segera diajukan," katanya.

Dia mengatakan, Jamwas berjanji akan menindaklanjuti kasus itu dan sudah langsung menanyakan kepada Kejati Lampung. "Jawaban dari Kejati Lampung saat ditelepon Jamwas, menyatakan berkas itu segera dilimpahkan ke pengadilan. Tapi menunggu perkara lainnya yang dilakukan oleh adik Ayin itu," katanya.

Namun, kata dia, perkara lain tersebut berbeda dengan kasus penggelapan dan penipuan saat ini. "Kasus lainnya dari adik Ayin itu, soal kepemilikan akta. Jadi mana mungkin disatukan perkaranya dengan penggelapan dan penipuan," katanya.

Pernyataan berbeda datang dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Hamzah Tadja, yang ditanya wartawan seusai Shalat Jumat. "Sudah dicek kasus itu, sudah dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Kasus itu, bermula ketika pada 2005 terjalin kerja sama pembangunan jalan di Lampung dan impor gula dari Thailand antara perusahaannya, PT Bumi Rejo dengan kedua tersangka tersebut. Namun, kedua tersangka itu tiba-tiba menarik uang di rekening Bank Mandiri dan Bank Danamon milik PT Bumi Rejo dengan menggunakan surat mandat palsu. Akibatnya, uang PT Bumirejo yang di rekening Bank Danamon Cabang Teluk Betung, Lampung sebesar Rp 32 miliar dan di Bank Mandiri sebesar 1,4 juta dollar AS, ludes.


Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 05:41 PM.


no new posts