
12th February 2010
|
Ceriwis Addicted
|
|
Join Date: Dec 2009
Location: solo-jkt pp
Posts: 4,511
Rep Power: 24
|
|
Peritel: Kembalian Permen Karena Receh Terbatas
SUMBER
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Sesuai aturan, pengusaha ritel yang kedapatan memberikan alat tukar kembalian berupa permen akan terkena sangsi pidana. Terkait ini, Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Tutum Rahanta berdalih, adanya kasus pengembalian dengan permen terjadi karena minimnya uang receh pada pengelola ritel.
Walaupun sudah ada kesepakatan dengan Bank Indonesia, tapi bank pelaksana dinilai masih kesulitan memastikan pasokan uang kembalian tersebut. "Kesulitannya masih pada ketersediaan uang receh tersebut," jelas Tutum, (12/2/2010).
Tutum memastikan, pengusaha ritel tidak memiliki niat untuk menarik keuntungan dengan mengambil secara sepihak uang kembalian dari konsumen. Terkadang uang kembalian yang tidak diterima konsumen hanya diambi petugas kasir. "Tidak ada niatan kami mengambil hak dari konsumen itu," jelas Tutum.
Dia menjelaskan, kalaupun mereka tak memiliki uang receh dalam jumlah kecil sebagai alat kembalian kepada konsumen maka mereka akan memberikannya dalam nominal yang lebih besar. (Asnil Bambani Amri/Kontan)
|
|