FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Demokrat Bunker Kepala Daerah Koruptor
Korps Adhyaksa Dinilai Melacurkan Diri Selasa, 26 Oktober 2010 15:07 WIB JAKARTA--MICOM: Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis menilai Kejaksaan Agung telah melacurkan diri dengan berlindung di balik Pasal 36 ayat (2) UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, Korps Adhyaksa seyogianya memusatkan perhatian pada penegakan hukum ketimbang menggunakan alasan birokratis dan administrasi negara sebagai dalih mengulur-ulur waktu. Margarito bahkan mengklaim sinyalemen Kejaksaan Agung merendah di bawah hierarki Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak menahan kepala daerah yang berada di bawah Partai Demokrat. Dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Selasa (26/10), Margarito memandang ada keterhubungan di antara sikap Presiden dan Kejagung mengenai penahanan kepala daerah yang tersandung korupsi. "Tidak bisa berdiri sendiri, tidak lepas dari sikap Presiden," imbuh Margarito. Lebih lanjut, Margarito menganggap sikap Presiden yang tidak mengeluarkan izin kepada Korps Adhyaksa secara administrasi negara sama saja perintah untuk tidak menahan sama sekali. Tendensi ini ditujukan baik terhadap Kejaksaan Agung maupun Mabes Polri. Margarito mencontohkan kasus Gubernur Maluku Utara Tayib Armayin yang juga Ketua DPP Partai Demokrat Maluku Utara yang belum juga ditahan sampai sekarang. "Kalau Presiden memiliki komitmen untuk memberantas korupsi, kenapa tidak segera dikeluarkan izin yang dimohonkan Kejaksaan Agung?" paparnya beretorika. Akhir pekan lalu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Harahap menuding aturan hukum yang ada mengekang Kejaksaan. Babul pun menganggap institusi Kejaksaan tidak bisa dibandingkan dengan KPK. Babul juga mengeluhkan ketidakberdayaan Kejaksaan Agung dalam menahan sejumlah kepala daerah dan anggota Dewan yang terjerat kasus korupsi. Hal ini mengingat Kejaksaan Agung terganjal keharusan mendapatkan izin dari Presiden apabila hendak menahan seorang pejabat, seperti yang diatur pada UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "KPK itu kan lembaga superbody dan memiliki independensi, tidak seperti Kejaksaan Agung," ujar Babul ketika itu. http://www.mediaindonesia.com/read/2...lacurkan-Diri- kalo berkenan jangan lupa thanks nya dan melon nya ya..trims |
![]() |
|
|