FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Pesan Gus Dur Soal Century Gate
![]() INILAH.COM, Jakarta � Ibarat pepatah �harimau mati meninggalkan tulang�, Gus Dur wafat, meninggalkan pesan yang terang. Sebelum mangkat, Presiden RI ke-4 itu mengungkapkan adanya enam pejabat publik, yang diduga terlibat skandal Century. Kolega terdekat Gus Dur, Bingky Irawan yang kerap bertemu dengan tokoh besar Nahdlatul Ulama (NU) itu sebelum meninggal memaparkan, kasus Century sering menjadi pembicaraannya. Ia mengaku sering bertemu dengan Gus Dur, 3-4 kali dalam seminggu. Ia memaparkan, dalam pembicaraan itu terlontar pernyataan Gus Dur Bahwa ada enam yang bisa diduga terlibat, di antaranya Boediono dan Sri Mulyani. �Saya sampai kaget, masa bener mas? Lalu ia menjawab, iya 6 orang ini pasti,� ujar Bingky Irawan. Sebelumnya, Gus Dur sempat mengutarakan kegelisahannya atas kasus pengucuran dana bailout bank Century sebesar Rp6,7 triliun. Presiden ke-4 ini takut pengusutan skandal bank Century tidak tuntas, karena ketidak-jujuran dan ketidaktegasan. Sebelum wafat, Gus Dur sempat melakukan pertemuan pada 4 Desember di Jakarta . Dalam pertemuan itu, Gus Dur juga menyampaikan sikap politiknya terkait dengan Century. Budayawan Betawi Ridwan Saidi, mengaku mendengar cerita itu karena berada dalam tempat yang sama saat pertemuan berlangsung. Ridwan mengatakan, selain bercerita soal Presiden SBY, Gus Dur juga bercerita tentang Bank Century, sejarah dan ada juga pernyataan politik soal skandal Century. Kini publik gelisah karena banyak masalah-masalah masih tertutup. �Kalau memang tidak bersalah tidak usah takut, tapi sampaikan pada bangsa kalau tidak bersalah,� ujar Bingky Irawan. Masyarakat umumnya merasa terharu masih adanya berbagai pihak, yang memperjuangkan apa yang menjadi kegelisahan Gus Dur itu, terutama kasus Century dan persoalan bangsa yang lain semasa hidupnya. Pakar hukum pidana yang juga peneliti di Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Eddy OS Hiariej menyatakan, kebijakan yang terkait Century dengan segala penyalahgunaan di dalamnya dapat dilihat sebagai rangkaian tindak pidana korupsi. Sejumlah pakar hukum telah menepis anggapan bahwa kebijakan tak bisa diadili. Namun sepanjang diambil berdasarkan moral hazard, maka sudah memasuki ranah hukum pidana dan dapat dianggap perbuatan tercela. Hukum pidana di Indonesia, menganut ajaran bahwa suatu perbuatan tercela dapat dipidana walaupun tidak memenuhi unsur delik. Selain itu, kesalahan yang dimaksud hukum pidana tidak hanya kesalahan yuridis, tetapi juga kesalahan moral. [mdr] siapa ya keenam orang tersebut...:no no: |
#2
|
||||
|
||||
![]() Quote:
jangan jangan SBY..... |
#3
|
||||
|
||||
![]()
bosan nunggunya, pasti pelakunya adlh org yg g kt sangka2
|
![]() |
|
|