
8th September 2011
|
 |
Ceriwis VIP
|
|
Join Date: Mar 2011
Posts: 15,788
Rep Power: 92
|
|
Lawan Pengusaha, KPPU Kalah 3 Kali Berturut- turut di Meja Hijau
Quote:
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) benar-benar tidak berdaya melawan pengusaha. Sebab, dari 3 keputusan KPPU terkait kartel, tidak satupun yang dimenangkan oleh pengadilan.
Kekalahan pertama yaitu ketika KPPU digugat oleh 20 pengusaha minyak goreng pada 23 Februari 2011. Waktu itu KPPU menghukum 20 pengusaha ini membayar denda sebesar Rp 299 miliar karena diduga melakukan kartel harga.
Majelis hakim yang diketuai Pramodhana Kusumah Atmadja menilai putusan KPPU yang menggunakan alasan indirect evidence tidak dibenarkan. Pembuktian tidak langsung ini tidak bisa digunakan dalam hukum persaingan di Indonesia.
"Kesepakatan dagang di antara mereka tidak bisa diartikan sebagai usaha menuju monopoli," kata Pramodhana kala itu.
Kekalahan kedua dialamai KPPU sepekan setelah itu dan masih terkait sistem kartel harga. KPPU kembali kalah setelah 'dikeroyok' 9 pengusahan maskapai penerbangan pada 18 Februari 2011. PN Jakpus menyatakan 9 perusahaan maskapai tersebut tidak terbukti melakukan kartel fuel surcharge.
Sembilan maskapai penerbangan tersebut adalah PT Garuda Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Mandala Airlines, PT Travel Express Aviation Service, PT Lion Mentari Airlines, PT Wings Abadi Airlines, PT Metro Batavia, dan PT Kartika Airlines.
Menurut majelis hakim, banyak faktor yang menentukan harga fuel surcharga yaitu harga internasional dan nilai tukar rupiah tetapi mereka membeli ke satu produsen yaitu Pertamina.
"Oleh karenanya tidak dapat dipastikan sebagai kesepakatan yang memenuhi unsur monopoli sesuai diatur dalam Pasal 5 UU No 5/2009," beber Ketua Majelis Hakim Yulman.
Kekalahan ketiga dialami oleh KPPU Rabu (7/9) kemarin yang lagi-lagi terkait sistem kartel. PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica yang dihukum KPPU untuk membayar denda sebesar Rp 25 miliar dibatalkan oleh PN Jakpus. Kedua pelaku usaha tersebut sebelumnya dihukum atas kesepakatan kartel harga obat hipertensi jenis amplodipine besylate
Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba, dalam putusannya mengatakan keputusan KPPU untuk memvonis kedua perusahaan tidak cukup alat bukti.
Berdasarkan catatan detikcom, selama kurun 2011 ini, KPPU hanya sekali dimenangkan oleh PN Jakpus. Namun kemenangan ini berbeda dengan 3 kasus sebelumnya yaitu penunjukan langsung pengadaan barang.
Kemenangan ini terkait putusan KPPU yang menghukum PT Garuda Indonesia, PT Gaya Bella Diantama dan PT Uskarindo Prima masing-masing Rp 1 miliar dalam pengadaan cinderamata haji. Sehingga jika ditotal, ketiganya harus membayar Rp 3 miliar kepada negara.
"Garuda terbukti menunjukkan perilaku diskriminatif dengan tidak membuka kesempatan tender kepada perusahaan-perusahaan lain," jelas Ketua Majelis Hakim, Sapawi.
Menanggapi putusan-putusan di atas, Mahkamah Agung (MA) mengakui sering kalahnya putusan KPPU di tingkat pengadilan negeri terkait masalah pemahaman para hakim tersebut terhadap hukum persaingan.
"Ini kan persoalannya baru, tentu ada yang belum kuasai itu, tentu jadi kewajiban bersama untuk sosialisasikan tugas-tugas KPPU itu," kata Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa beberapa waktu lalu.
Source
|