Pemilu adalah salah satu bentuk demokrasi untuk memilih wakil rakyat dan presiden. Beberapa pendapat ulama salaf tentang hukum pemilu pada negara sekuler atau nonIslam: Bila GOLPUT tidak berdosa tapi menghambat demokrasi dan bila memilih dan salah memilih pemimpin maka kafaratnya beristiqhfar serta membantu semampunya segala kesulitan rakyat akibat dari pemimpin tersebut. Catatan saya " Kalau sholat berjamaah pahalanya 27 darajah kalau korupsi berjamaah dosanya ? "kalau pencuri ternak potong tangan kalau koruptor dipotong apanya ya ? "