FAQ |
Calendar |
![]() |
#1
|
|||
|
|||
![]()
Bismillahirrahmanirrahiim,
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh Dalam Islam, sebuah canda bisa jatuh dalam kategori halal dan haram. Sebagai contoh, adalah sesuatu yang dilarang untuk berbohong; selanjutnya jika sebuah canda terdiri dari sesuau yang tidak benar (kebohongan) maka itu haram. Sebagai tambahan, sebuah canda dibolehkan jika itu tidak mengandung sesuatu kedurhakaan pada Allah swt., tidak berkonotasi seksual atau kebohongan. Al-Mudaa�abah adalah berasal dari kata da�bah, yang berarti berkata lembut, ramah, sopan dan kalimat lucu dalam sebuah perbincangan; sebagai contoh, bila mengatakan kepada istri kita, �kamu terlihat lebih muda setiap hari!� dan sebagainya. Al-Mudaa�abah bisa digunakan dalam sebuah situasi, atau kejadian, dengan tujuan untuk memberikan keceriaan pada seseorang. Sebagai contoh, untuk bercanda dengan seseorang yang sedang sakit adalah sadaqah (membuat wajahnya tersenyum). Bercanda itu Mubah Kondisi yang membawa untuk bercanda adalah bahwa seseorang hanya bisa bercanda jika tidak menyakiti perasaan orang lain, tidak mempengaruhi kehormatannya atau melanggar syari�ah. Telah diriwayatkan bahwa Al-Imaam Ibnu Hajar Al-�Asqalaani r.h. berkata: �seseorang yang bercanda untuk mengajar (dien) akan menerima pahala.� Rasulullah saw. sesekali juga pernah bercanda, sebagaimana hal tersebut juga dilakukan oleh Shahaabah, Tabi�in dan Tabi� ut Tabi�iin. Tidak ada sama sekali ucapan yang keluar dari mulut Rasulullah kecuali itu adalah wahyu. Bahkan canda beliau juga penetapan dari Allah swt. �Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).� (QS An Najm 53: 3-4) Tidak musti bagi orang-orang yang beriman dalam keadaan serius sepanjang waktu. Hal tersebut adalah Sunnah dari Rasulullah saw. dan Shahaabah untuk berhumor dan membuat orang lain tersenyum dari waktu ke waktu. Dalam hal ini, seseorang juga harus menghindari sesuatu menjadi sangat serius (pada tingkatan di mana mereka berhadapan dengan kesedihan) atau menjadi sangat kocak; tetapi kita harus mengimbangi keduanya. Orang-orang yang berkata dengan bergurau bisa masuk dalam keharaman bila membuat fatwa tanpa rasa takut pada Allah swt., dan mereka tidak mempunyai hak atau posisi untuk melakukan yang demikian. Singkatnya, bercanda itu dibolehkan kecuali yang mengandung kebohongan, menfitnah, berkhianat, mengumpat, menghina dan sebagainya. Wallahu�alam bis showab! |
![]() |
|
|