|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
|||
|
|||
![]()
assalammualaikum
ini adalah salah satu contoh barang dari FA dimana para kristener/yessuser memanfaatkannya. __________________________________________________ __________________________________________________ ______________________________ Robohnya teori 9 ERROR kickey!! -------------------------------------------------------------------------- Bissmillahhirahmanirahim berikut adalah contoh kesalahan dari manusia yg satu ini!!!! -------------------------------------------------------------------------- 9 Kesalahan Hitung Muhammad -------------------------------------------------------------------------------- Quote: 9 KESALAHAN HITUNG AULOH/MUHAMMAD!! Quote: Quote: [4:11] Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. [4:12] Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. [4:176] Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah ). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Quote: Originally Posted by cessario QS. 4:11 berbicara tentang laki-laki bujang atau duda yang meninggal, sedangkan QS. 4:12 berbicara tentang laki-laki beristri yang meninggal. -> Tidak mempengaruhi kasus di bawah. CONTOH kasus 1: kesalahan hitung muhammad: Jika yang meninggal memiliki 4 anak perempuan plus 2 orang tua plus istri. Maka menurut hitung-hitungan muhammad adalah: 2/3 (ayat 11) + 1/3 (ayat 11) + 1/8 (ayat 12) = 1 + 1/8 --------------> loh kok kelebihan? he...he...he... Contoh KASUS 2: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami dan 2 saudara PEREMPUAN: 1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) = 1 + 1/6 ----------> loh kok kelebihan? he...he...he... Contoh KASUS 3: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 1 saudara PEREMPUAN dan SEORANG Ibu: 1/2 (ayat 12) + 1/2 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/6 ---------> loh kok kelebihan? Contoh KASUS 4: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 2 saudara PEREMPUAN dan Seorang IBU 1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11)= 1 + 1/3 ----------> loh kok kelebihan? he...he...he... Contoh KASUS 5: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 1 saudara PEREMPUAN, 1 saudara laki-laki dan sepasang orang tua. 1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/12 ---------> loh kok kelebihan? Contoh KASUS 6: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 istri, 1 saudara PEREMPUAN dan 1 saudara Laki-laki, dan SEORANG Ibu: 1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/12 ---------> loh kok kelebihan? Contoh KASUS 7: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 1 saudara PEREMPUAN dan 1 orang saudar Laki-laki, dan Seorang IBU 1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11)= 1 + 1/3 ----------> loh kok kelebihan? he...he...he... Contoh KASUS 8: Kesalahan menghitung muhammad: jika PEWARIS yang meninggal TAK MEMILIKI anak, TAK MEMILIKI AYAH, memiliki 1 istri, 2 saudara PEREMPUAN, Seorang saudara laki-laki SEIBU, dan Seorang Saudara Perempuan Seibu: 1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 12) + 1/6 (ayat 12) = 1 + 1/4 ---------> BLOODY OVERBALANCE! Contoh KASUS 9: Kesalahan menghitung muhammad: jika PEWARIS yang meninggal TAK MEMILIKI anak, TAK MEMILIKI AYAH, Memiliki SEORANG IBU, Memiliki 1 Istri, 2 saudara PEREMPUAN, Seorang saudara laki-laki SEIBU, dan Seorang Saudara Perempuan Seibu: 1/6 (ayat 11) + 1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 12) + 1/6 (ayat 12) = 1 + 5/12 ---------> BLOODY SHEER BUNK! ADA MUSLIM YANG BISA MENYANGGAH ITUNG-ITUNGAN DI ATAS? SUPAYA BERKURANG, GAK BERJUMLAH 9 KESALAHAN LAGI? SUBHANALLAH SUNGGUH MENGAGUMKAN AYAT2 TERSEBUT!! sebelum kita bahas 1 per satu, kita bahas dolo maksud ayat diatas!! Quote: [4:11] Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. disini jelas di sebutkan bahwa 'ibu" yg satu mendapat 1/3 karena dia tdk punya anak!!! sedangkan yg satu lagi dia mendapat 1/6 karena dia punya anak!!! Quote: [4:12] Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. pada ayat ini di sebutkan: 1. bagian dari suami/istri si mati. 2. bagian saudara laki2 dan perempuan si mati!! 3. jelas di sebutkan bahwa saudara perempuan tidak dapat di samakan dengan yg laki2! 4. ayat ini di tujukan untuk orang yg memiliki suami/istri, dan anak. Quote: [4:176] Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah ). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. kalalah adalah orang yg mati TANPA anak, TANPA suami/istri (gadis, pejaka, duda dan janda) dan TANPA orangtua. tambahan: 12 orang Ashabah binafsi!! ashabah artinya orang yg mendapat semua sisa harta setelah dilakukan pembagian warisan. urutan tidak bisa diganggu gugat. bila ada urutan nomor terkecil, maka nomor selanjutnya tidak dapat warisan, KECUALI anak dan ayah dari si mati!! 1. anak laki2. 2. cucu laki2 dari garis laki2. (anak dari anak laki2) 3. bapak 4. kakek 5. saudara laki2 seibu. 6. saudara laki2 seayah. 7. anak dari no:5 8. anak dari no:6 9. paman yg seibu dengan ayah. 10. paman yg seayah dengan ayah. 11. anak dari no:9 12. anak dari no:10 sumber: Hukum fiqih islam, DEPAG RI. maka: Quote: CONTOH kasus 1: kesalahan hitung muhammad: Jika yang meninggal memiliki 4 anak perempuan plus 2 orang tua plus istri. Maka menurut hitung-hitungan muhammad adalah: 2/3 (ayat 11) + 1/3 (ayat 11) + 1/8 (ayat 12) = 1 + 1/8 --------------> loh kok kelebihan? he...he...he... disitu yg anda masukkan adalah bagian dari orang tua yg TIDAK PUNYA ANAK!! sebenarnya: 2/3 + 1/6 + 1/8 = 23/24--------> kok ada sisa?? mau lo?? ENAK AJA!!! Quote: Contoh KASUS 2: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami dan 2 saudara PEREMPUAN: 1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) = 1 + 1/6 ----------> loh kok kelebihan? he...he...he... pembagian untuk saudara si mati yg memiliki suami dantidak adalah BERBEDA!! seharusnya anda menggunakan ayat 12 bukan 176!! sebenarnya: 1/2 + 1/3 = 5/6 ----------> kok ada sisa??? mau lo?? PaLA KAW LA!!! Quote: Contoh KASUS 3: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 1 saudara PEREMPUAN dan SEORANG Ibu: 1/2 (ayat 12) + 1/2 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/6 ---------> loh kok kelebihan? lagi2 anda salah ayat!! 1/2 UNTUK ORANG YG TIDAK MENINGGALKAN SUAMI!! sebenarnya : 1/2 + 1/6 + 1/6 = 5/6 -----------> ada sisa lagi ni??? lumayan buat maen warnet!!! Quote: Contoh KASUS 4: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 2 saudara PEREMPUAN dan Seorang IBU 1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11)= 1 + 1/3 ----------> loh kok kelebihan? he...he...he... wew lagi2 salah ayat!!! ngak kebaca apa emang sengaja????? alasan sama seperti diatas!!! sebenarnya : 1/2 + 1/3 + 1/6 = 6/6 = 1 -------------->. pas!!!! ngak kebagian deh gue!! Quote: Contoh KASUS 5: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 1 saudara PEREMPUAN, 1 saudara laki-laki dan sepasang orang tua. 1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/12 ---------> loh kok kelebihan? kesalahan ayat ronde ke 4!! ditambah lagi dengan di campurkannya ashabah di dalam pembagian!!!! sebenarnya: 1/4 + 1/6 + 0 + 1/6 = 6/6 alias pas!!! saudara laki2 tidak mendapat bagian karena nanti pada suatu saat, bagian orang tuanya akan menjadi miliknya!! bila orang tuanya meninggal!!! sabar y naq!!! Quote: Contoh KASUS 6: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 istri, 1 saudara PEREMPUAN dan 1 saudara Laki-laki, dan SEORANG Ibu: 1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/12 ---------> loh kok kelebihan? kesalahan ronde ke 5!! penjelasan sama seperti diatas!!!!! bila orang tua si mati hidup dua2 maka warisan jatuh ketangan ayah (ayat 11)!! Quote: sebenarnya: 1/4 + 1/6 + 0 + 1/6 = 6/6 alias pas!!! saudara laki2 tidak mendapat bagian karena nanti pada suatu saat, bagian orang tuanya akan menjadi miliknya!! bila orang tuanya meninggal!!! sabar y naq!!! Quote: Contoh KASUS 7: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 1 saudara PEREMPUAN dan 1 orang saudar Laki-laki, dan Seorang IBU 1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11)= 1 + 1/3 ----------> loh kok kelebihan? he...he...he... uda salah ayat, salah pecahan lagi!!!! sebenarnya : 1/2 + 1/6 + 0 (karena ashabah) + 1/6 = 5/6 ------>sisanya yg 1/6 di serahkan pada saudara laki2nya!!!!!! Quote: Contoh KASUS 8: Kesalahan menghitung muhammad: jika PEWARIS yang meninggal TAK MEMILIKI anak, TAK MEMILIKI AYAH, memiliki 1 istri, 2 saudara PEREMPUAN, Seorang saudara laki-laki SEIBU, dan Seorang Saudara Perempuan Seibu: 1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 12) + 1/6 (ayat 12) = 1 + 1/4 ---------> BLOODY OVERBALANCE! kesalahan yg sungguh keji dan sadis!!! masa salah ampe 7 kali????? ditambah lagi soal ashabah!!! seharusnya: 1/4 + 1/3 + 0 (karena ashabah) + 1/6 = 8/12 ------------> sisanya yg 4/12 diserahkan pada saudara laki2 karena ashabah!! terakhir!!! Quote: Contoh KASUS 9: Kesalahan menghitung muhammad: jika PEWARIS yang meninggal TAK MEMILIKI anak, TAK MEMILIKI AYAH, Memiliki SEORANG IBU, Memiliki 1 Istri, 2 saudara PEREMPUAN, Seorang saudara laki-laki SEIBU, dan Seorang Saudara Perempuan Seibu: 1/6 (ayat 11) + 1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 12) + 1/6 (ayat 12) = 1 + 5/12 ---------> BLOODY SHEER BUNK! manusia keparat ini membuat lagi kesalahan ronde ke 8!!! seharusnya : 1/6 + 1/4 + 1/3 + 0 + 1/6 = 10/12-------------> sisanya lagi2 di berikan pada saudara laki2 tsb!! selesai sudah!!!!!!! dengan berakhirnya ini maka terbuktilah 2 hal!!! 1. kic*** adalah seorang tukang bual yg kejam tapi bodoh!!! 2. terbuktilah bahwa sebenarnya di dalam warisan, laki2 tidak selalu dominan dalam pembagian harta. bisa juga ia tidak mendapatkan harta sama sekali!!! himbauan : 1. kepada kickey harap menghapus siggy SAMPAH dari nick lo!! nanti elo malu sendiri 2. kalo ada lagi itung2an yg laen, kasi tau w pls!!!! ucapan terima kasih 1. kepada seorang domba yg terinfeksi antraks dan penyakit kuku dan mulut yg cukup parah dan kronis yg diberi nama CHOLOZ karena sudah mencambuk gue pada threat sebelumnya dengan mengatakan gue tidak berotak!!! 2. kepada kickey. kalo elo ngak buat threat sampah macam ini, mungkin gue ngak lagi buka2 buku fiqih!! thx!! sekian dan terima kasih!!! Nb : bagi yg mau gabung di threat ini harap mempersiapkan IQ terlebih dahulu! ini hanya untuk kaum intelek saja!!!! Quote: [4:11] Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. .................................................. .. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Quote: ][4:12] ......................................(Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. Quote: [4:176] Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah ). .................................................. ...........................Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. __________________________________________________ _______________ dari situ kita dapat mengambil pelajaran bahwa: mulai dari sekarang kita HARUS BISA MEMAHAMI HUKUM KITA YG SUNGGUH MULIA DAN CERDAS!!! saudara2 ku yg seiman. mulai dari sekarang mulailah kita lebih memahami fiqih. tidak hanya soal warisan, tapi juga soal munakahat (pernikahan), muamalah, syariah, dll. wassalam |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|