Ane mau share nih gan, hasil penasaran trus ane googling...
Moga bermanfaat dan hasil googling ane g sia-sia, hehe :-D
[/spoiler]
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for berita SPN:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengatakan sensus pajak yang bakal diluncurkan 30 September mendatang bertujuan menjaring wajib pajak baru dan memperbaiki database wajib pajak lama. �Lebih kepada melihat sumber penerimaan baru pajak baru dan memperbaiki database,� katanya di Jakarta Selasa 20 September 2011.
Anny tidak bisa memprediksi berapa jumlah pajak baru yang terjaring dari program ini. �Dari sensus nanti kami lihat potensinya dari hasil itu,� ujarnya. Menurut Anny jika database wajib pajak bisa diperbarui dan diperbaiki, diyakini bakal mampu mengoptimalisasi pajak. �Analisanya semakin mendalam,� katanya.
Anny mengatakan pemerintah tidak terfokus pada menaikan penerimaan pajak. Yang lebih utama, kata Anny, menaikan serapan anggaran Kementerian dan Lembaga. �Prinsipnya tahun depan harus lebih fokus, lebh melihat semua belanja,� katanya.
Belanja pemerintah, Anny menambahkan, yang dinilai bagus yaitu belanja yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, stimulus ekonomi. Hal ini perlu diupayakan sebagai salah satu antisipasi dan kewaspadaan atas krisis ekonomi yang melanda Amerika Serikat dan Eropa. �Jadi stimulus harus dibayangkan sejak hari ini,� katanya.
Realisasi antisipasi itu, lanjut Anny, berupa, belanja modal yg lebih tinggi tahun depan. Stimulus tersebut, menurut Anny, harus masuk dalam belanja modal APBN. Langkah selanjutnya, �Memastikan belanja modal dapat diserap lebih cepat,� katanya.
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Anggito Abimanyu berpandangan, sensus pajak nasional (SPN) yang akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu mulai bulan September ini, cenderung fokus ke Wajib Pajak Badan bukan Orang Pribadi. "Sensus (pajak) itu kan masih kepada (WP) Badan, (seperti) warung yang omzetnya miliaran tapi bayar pajak final 3-4 persen," ujar Anggito, dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi XI, DPR RI, Senin (12/9/2011).
Menurut Anggito, sensus seharusnya menyasar WP Orang Pribadi yang mempunyai banyak pendapatan (multi income). "Sekarang masalahnya mana dulu yang dilakukan karena kalau saya menyarankan yang paling urgent orang pribadi sekarang ini. Itu yang sekarang ini potensinya besar tapi belum tergali. Terutama karena banyak orang pribadi yang punya sumber keuangan, sumber penghasilan beberapa macam," tambah dia.
Sementara, lanjut dia, kalau perusahaan yang sudah diaudit kan sudah jelas penghasilannya berapa. Sehingga lebih mudah untuk dilakukan sensus. Jadi, Anggito menuturkan, penerimaan pajak dari orang pribadi harus digenjot.
Terhadap hal ini, ia menambahkan, di luar negeri Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi lebih tinggi daripada PPh Badan. "Saya kira kalau Pak Fuad (Rahmany selaku Dirjen Pajak Kemenkeu) fokus kepada Orang Pribadi, jumlahnya (penerimaan pajak) lumayan," tegas Anggito.
Untuk diketahui, berdasarkan data Dirjen Pajak Kemenkeu, WP Orang Pribadi yang melaporkan SPT baru 8,5 juta WP. Padahal jumlah orang yang bekerja secara aktif ada 110 juta orang. Artinya, rasio SPT terhadap kelompok pekerja aktif hanya 7,73 persen.
Sementara, untuk WP badan usaha, pembayaran pajak yang dilaporkan melalui SPT hanya 466 ribu. Padahal jumlah badan usaha aktif, tanpa usaha mikro, sekitar 12,9 juta WP.
Semarang, CyberNews. Kondisi obyektif di lapangan menunjukkan, kepatuhan perpajakan masyarakat Indonesia masih rendah. Itu berlaku baik pribadi maupun badan hukum.
"Kepatuhan mereka masih jauh dari yang diharapkan," kata Kepala Kanwil Dirjen Pajak Jateng 1 Drs Sakli Anggoro MPAc, Senin (26/9).
Sakli memberikan gambaran kepatuhan tersebut dari jumlah orang pribadi yang tergolong aktif bekerja. Dalam catatannya ada sekitar 60-70 juta orang yang tergolong aktif bekerja. "Kendati begitu hanya sekita 8,5 juta yang memberikan laporan SPT," kata dia.
Data BPS untuk skala nasional juga mencatat ada 12,6 juta badan hukum yang dikatakan aktif. Sementara itu yang melaporkan SPT pada 2011 tidak sampai 500 ribu. "Oleh karena itu dengan adanya Sensus Pajak Nasional yang dilakukan serentak mulai 30 September, para wajib pajak tersebut akan bisa lebih ditertibkan," kata dia.
Sensus pajak diungkapkan Sakli merupakan kegiatan pengumpulan data mengenai kewajiban perpajakan. Adapun yang menjadi sasaran adalah orang pribadi atau badan yang berada di lokasi sentra bisnis, high rise building dan kawasan pemukiman.
Dia mengungkapkan teknis pelaksanaan sensus dilakukan dengan adanya petugas yang langsung mengunjungi para wajib pajak. "Para petugas tersebut akan dilengkapin dengan tanda pengenal dan surat tugas," tegasnya.
Dalam sensus tersebut ditambahkan Sakli masyarakat atau wajib pajak perlu menyiapkan dokumen tertentu. Untuk subyek pajak badan diperlukan NPWP, surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), akta pendirian, nomor pelanggan PLN, SPPT PBB dan kartu tanda pengenal.
Sedangkan untuk subyek pajak orang pribadi perlu menyiapkan NPWP, surat PKP, kartu tanda pengenal, SPPT PBB dan juga nomor pelanggan PLN.