FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Jakarta - Drg Titi Asmariati Murni (65) menyatakan akan tetap mempertahankan rumah satu-satunya dari aksi juru sita pengadilan. Sebab, Titi merasa dirinya masih berhak lantaran proses hukum masih berjalan, belum inkracht. Dia tengah menempuh kasasi di Mahkamah Agung, gugatan di PTUN Jakarta dan gugatan di PN Jakbar.
"Saya akan tetap mempertahankan. Ini rumah saya yang saya beli secara sah. Proses hukum masih berjalan, belum boleh ada tindakan apapun," kata Titi kepada detikcom di rumah yang disengketakan, Jl Ciasem I No 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2010) malam. Pun demikian, untuk menghindari ancaman kekerasan yang mungkin timbul, sang dokter gigi telah mengevakuasi barang dan perabot rumah tangga ke rumah anaknya. Selain itu, intimidasi berupa preman-preman yang kerap berseliweran di depan rumah mulai kerap terjadi. "Saya amankan barang-barang ini kalau benar-benar ada pengosongan paksa, masih bisa diselamatkan. Tapi saya tetap bertahan. Sudah banyak preman di depan," tukas Titi. Sengketa rumah megah di Kebayoran Baru itu bermula saat Titi ditipu oleh seseorang berinisial AL tahun 2005. AL menjanjikan memberi pinjaman uang RP 200 juta dengan catatan Titi memberikan jaminan berupa surat-surat rumah. Lalu AL bersama temannya LAL yang mengubah identitasnya menjadi Titi palsu, menjual rumah itu ke EC. EC kemudian menjadikan rumah itu sebagai agunan pinjaman bank tanpa sepengetahuan Titi asli. Sebagai catatan, AL, Titi palsu dan EC saat ini buron kepolisian. "Kami melakukan perlawanan hukum. Di PN Bekasi, kami menang. Putusan PN Bekasi menyatakan Ibu Titi adalah pemilik rumah yang sah. Yang menguasai sertifikat yakni bank, diperintahkan mengembalikan surat itu ke ibu Titi," tukas pengacara Tiri, Airlangga Kurniawan pada kesempatan serupa. Selain itu, Titi akan membawa kasus ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sebab, pihak yang hendak mengosongkan paksa dianggap tidak menghormati hukum dan menyerobot rumah tempat tinggal sebagai hak dasar seseorang. "Ya kita akan laporkan ke Komnas HAM. Surat-surat pengaduan sudah siap. Senin atau Selasa kita ke sana," tukas Airlangga tegas. Rumah yang disengketakan terbilang megah. Rumah 2 lantai itu berukuran 385 m2 bercat putih dan mempunyai kolam renang ukuran 3,5x7 meter dihalaman belakang. Lokasi terbilang strategis, berada satu blok di belakang jalan utama Wolter Monginsidi. Rumah itu telah di huni Titi sejak 19 tahun lampau. Saat sekarang, rumah itu ditaksir tidak kurang dari Rp 6 miliar. Juru sita pengadilan PN Jaksel memberi batas akhir Minggu (28/11/2010) untuk mengosongkan rumah. Bila belum hengkang, juru sita akan mengusir paksa sehari kemudian. (Ari/lrn) Sumber: http://www.detiknews.com/read/2010/1...an?nd991103605 |
#2
|
||||
|
||||
![]()
semangat bu dokter
lawan preman-preman |
#3
|
||||
|
||||
![]()
update beritanya gimana nih?
|
![]() |
|
|