FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
BANDUNG - Persidangan kedua pentolan Band Peterpan, Nazriel Ilham alias Ariel Peterpan berlangsung singkat. Sidang kasus porno dengan agenda reflik (jawaban jaksa atas eksepsi pengacara Ariel, red) itu tak sampai satu jam. Seperti persidangan pertama pekan lalu, persidangan Senin hari ini (29/11), juga diwarnai aksi pro dan kontra oleh sejumlah organisasi massa dan ormas Islam.
Tim jaksa keukeuh menjerat ariel dengan pasal pornografi, yaitu pasal 29 UU No.44/2008 tentang pornografi. Ariel juga disangka melanggar pasal 27 ayat (1) UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal 5 ayat (3) huruf b UU Darurat No.1/1951. Beberapa pendemo yang merupakan fans Ariel dan Luna, mendesak hakim membebaskan bekas suami Sarah Amalia itu. Sementara, pihak Laskar Fisabilillah, FPI, dan Garis (gerakan reformasi Islam) mendesak hakim menghukum Ariel seberat-beratnya. Sekitar 10 orang anggota tim kuasa hukum Ariel, yang dipimpin OC Kaligis, masih optimis bahwa Ariel akan dibebaskan karena Ariel bukan penyebar. Mereka ngotot bahwa Reza Rizaldi alias Red Joy yang melakukan penyebaran video porno itu, karena sudah terungkap di dakwaan jaksa. "Seharusnya yang bertanggung jawab itu, Red Joy. Itu sudah kami sampaikan dalam eksepsi," kata kuasa hukum Ariel, Aga Khan. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda duplik dari tim kuasa hukum (jawaban reflik, red). Ariel masih akan mendekam di Rutan Kebon Waru, Bandung, sebelum ada vonis hakim PN Bandung. Sebelum dibawa ke Kebon Waru, Ariel mendekam di sel Bareskrim Mabes Polri.(gus/jpnn) Spoiler for sumber:
|
#2
|
||||
|
||||
![]()
Pesan ane :
![]() Quote:
|
#3
|
||||
|
||||
![]()
wah, kalo begitu ane mesti save di tempat lain dong kalo begitu.
kita kan ga tau jaksanya suka nonton yang gituan gak. siapa tau aje, ndan. ![]() |
#4
|
||||
|
||||
![]()
waduh ..sebener nya mereka niat nyelesaiin ga tuh ,,
|
![]() |
|
|