Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
jokowikotak's Avatar
jokowikotak
Ceriwis Addicted
 
Join Date: May 2012
Posts: 4,219
Rep Power: 19
jokowikotak mempunyai hidup yang Normal
Default Denda Tilang Elektronik Yg Mulai Diterapkan Di Sarinah JKT

Pengendara yang melanggar rambu di Sarinah Junction, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, wajib membayar denda tilang elektronik selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak tanggal tilang. Jika tidak, administrasi kendaraan akan diblokir.



"Selambatnya 7 hari kerja setelah blanko tilang elektronik diterima, pengendara wajib bayar denda," kata Kepala Subdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Yakub DK kepada detikcom, Senin (4/4/2011).



Pembayaran denda dapat dititipkan melalui bank BRI. Berikut daftar nilai maksismal denda tilang;



a. Pelanggaran marka stopline sesuai Pasal 287 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, denda maksimal Rp 500 ribu.



b. Pelanggaran marka yellow box junction sesuai Pasal 287 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009, denda maksimal Rp 500 ribu.



c. Penerobosan lampu merah seusai Pasal 287 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009, denda maksimal Rp 500 ribu.



Pembayaran denda yang dititip melalui BRI harus disertakan stempel tanda pembayaran melalui bank tersebut pada blanko tilang. Jika telah melakukan pembayaran, pemilik wajib mengembalikan surat tilang ke Samsat (Sistem Administrasi Satu Atap) sesuai registrasi kendaraan, via pos.



"Jangan khawatir mengenai prangko, karena kita sudah melampirkan perangko pada surat tilang saat surat tersebut dikirim ke pemilik kendaraan," katanya.



Cara pembayaran lainnya, bisa langsung datang ke Pengadilan Negri Jakarta Pusat setiap hari Jumat. "Nanti bayar denda sesuai putusan hakim ke panitera. Biasanya, denda yang diputuskan hakim lebih kecil dari denda maksimum," jelasnya.



Jika denda tidak dibayar melebihi 7 hari yang ditentukan, maka kendaraan akan diblokir. Pengurusan administrasi kendaraan seperti mutasi, balik nama dan perpanjangan STNK tidak dapat dilakukan.



"Kendaraan baru dibuka blokirnya setelah pemilik kendaraan membayar denda tilang," tutupnya.



Berita Tentang KEWAJIBAN BALIK NAMA



Bagi pemilik kendaraan diimbau segera balik nama untuk menghindari penagihan tilang ke alamat sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).



Kasubdit Penegakan Hukum (Gakum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Yakub DK mengatakan, surat tilang dalam sistem elektronik ini akan langsung dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai yang tertera di STNK.



"Untuk itu, jika kendaraannya dijual, diimbau segera balik nama," kata Yakub kepada wartawan, Kamis (24/3/2011).



Yakub menjelaskan, surat tilang dengan sistem elektronik berbeda dengan surat tilang biasa. Pada surat tilang elektronik ini, disertakaan dua kolom isian.



Kolom pertama, pemilik kendaraan sesuai tertera pada STNK harus menyebutkan kendaraan tersebut digunakan oleh siapa saat tertangkap kamera melakukan pelanggaran.



"Kolom kedua, harus diisi jika kendaraan itu sudah dijual, ke siapa dan cantumkan alamat pembelinya," terangnya.



Dengan demikian, surat tilang akan dialamatkan ke pemilik baru kendaraan tersebut. Namun, jika pemilik kendaraan yang tertera di STNK mengabaikan surat tilang, maka STNK kendaraan tersebut akan diblokir.



"Sehingga saat nanti memperpanjang STNK, harus membayar denda," ucapnya.





Ni berita setelah diberlakukan si denda elektronik nya




Kepolisian Daerah Metro Jaya mulai memberlakukan penegakan hukum dengan elektronik (Electronic-Traffic Law Enforcement) di perempatan Sarinah, Jakarta Pusat, pada 1 April lalu. Hasilnya, 200 pengendara tertangkap kamera melakukan pelanggaran.



"Pada hari pertama (1 April), dari pagi sampai sore, tercatat ada 200 pelanggar di Sarinah," kata Kepala Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Yakub Dedi Karyawan kepada detikcom, Senin (4/3/2011).



Ratusan pelanggar itu, kata dia, paling banyak adalah pengendara motor. "Kemudian mobil pribadi dan angkutan umum," tuturnya.



Adapun jenis pelanggaran yang terekam kamera ada 3 yakni penerobosan lampu merah, pelanggaran marka stopline dan pelanggaran marka yellow box junction.



"Kalau melanggar tiga-tiganya, dikenakan denda maksimum Rp 1,5 juta," kata Yakub.



Ia mengatakan, penegakan hukum sistem elektornik masih bersifat teguran. Polisi baru akan betul-betul menerapkannya jika masyarakat telah mengetahui semua adanya kamera di Sarinah.



"Sekarang masih soft, masih teguran saja," imbuh Yakub.



Meski demikian, pihaknya tetap akan melayangkan surat tilang dari bukti pelanggaran itu ke alamat pemilik kendaraan sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).




"Kita kirim pas hari kerja via pos," ujar dia.



CARA KERJA SISTEM ERP (Electronic Road Pricing)



Klik Aja Thread Berikut Ini



http://www.kaskus.co.id/showthread.php?t=7629422



-------------------------------------------------------------------------

Ga tau nih pemprov ato polda itu ngeliat batasan si pemilik kendaraan apa engga, masalahnya kan si surat tilangnya dikirim ke rumah .. dgn adanya hal ini, berarti si pemilik kendaraan DIWAJIBKAN untuk MUTASI setiap dia pindah alamat, atau BALIK NAMA setiap ada pemilik kendaraan yg beli kendaraannya SEKEN dimana proses2 tersebut akan memakan biaya lagi .. ga masalah sih klo biaya tersebut prosesnya JUJUR dan TIDAK MAKAN WAKTU ... tapi kenyataannya para calo selalu berkeliaran dan pihak nakal yg memperlama proses klo ga ada "uang tambahannya"



Sponsored Links
Space available
Post Reply




Switch to Mobile Mode

no new posts