Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 29th November 2010
Pram's Avatar
Pram Pram is offline
Member
 
Join Date: May 2010
Location: Mod51 since 081
Posts: 1,164
Rep Power: 21
Pram is blessedPram is blessedPram is blessedPram is blessedPram is blessedPram is blessedPram is blessedPram is blessedPram is blessedPram is blessed
Exclamation Bawa Ganja, Stuntman Jet Li Heran Bisa Lolos Pemeriksaan di Bandara Los Angeles



<a href='http://openx.detik.com/delivery/ck.php?n=a59ecd1b&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_ HERE' target='_blank'><img src='http://openx.detik.com/delivery/avw.php?zoneid=24&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_ HERE&n=a59ecd1b' border='0' alt='' /></a>



Jakarta - Stuntman Jet Li di 'Lethal Weapon IV', David Bao Duong ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, karena membawa 2.351,43 gram ganja. David yang berangkat di Bandara Los Angeles, Amerika Serikat ini pun heran dirinya tak terdeteksi membawa ganja saat berangkat.

"Saya juga nggak tahu. Padahal di sana lebih keran," ujar David dalam bahasa Inggris di kantor BNN, Jl MT Haryono, Jakarta Selatan, Senin (29/11/2010).

David mengaku ganja yang dibawanya tersebut adalah milik temannya. Dia hanya dititipkan temannya sebuah tas yang dia sendiri tak tahu apa isinya. "Saya nggak tahu kalau isinya begitu," ujarnya.

David yang sudah 3 kali ke Indonesia ini tampak mengenakan baju tahanan BNN warna biru. Pria yang menjawab pertanyaan wartawan dengan santai ini mempunyai ciri-ciri kurang lebih tinggi badan 160 cm, berkulit putih, berbedan tegap berisi, berambut cepak.

Kasubag Humas BNN Krisna Anggara mengatakan, David mengaku datang ke Indonesia karena tujuan wisata. Krisna pun menduga kalau David masuk dalam jaringan sindikat narkoba internasional. BNN juga heran kenapa David bisa lolos dari pemeriksaan petugas Bandara Los Angeles.

"Kita juga heran kenapa bisa lolos. Dia kita kenakan UU narkotika pasal 111 ayat 2 dan pasal 113 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup," jelas Krisna.

Sumber:
http://www.detiknews.com/read/2010/1...es?nd992203605

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 01:48 AM.


no new posts