Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
bakpaoayam's Avatar
bakpaoayam bakpaoayam is offline
Ceriwis Pro
 
Join Date: May 2012
Posts: 2,001
Rep Power: 16
bakpaoayam mempunyai hidup yang Normal
Default [mohon dukungan] PETISI MASYARAKAT SIPIL

Rekan-rekan ceriwiser sekalian,



Mohon tandatangani (beri dukungan) dan sebarkan melalui website organisasi, milis, facebook, twitter ataupun sms. Dukungan dapat diberikan dengan memberikan NAMA LENGKAP, ORGANISASI/INDEPENDENT, ASAL DAERAH dan/atau NEGARA ke [email protected]. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.






[/spoiler][spoiler=open this] for petisi:






PETISI MASYARAKAT SIPIL



PENOLAKAN RUU PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN







Gambaran



Saat ini, DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Pengadaan Tanah untuk Pembangunan yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia. RUU ini mencakup pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum dan kepentingan usaha swasta. RUU ini ditargetkan untuk disahkan pada tahun 2011 ini, karena merupakan salah satu prasyarat penting untuk mempelancar penyediaan tanah bagi proyek pembangunan, sesuai dengan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025 yang telah diluncurkan pada awal tahun ini oleh Presiden RI. Hal ini adalah karena dianggap bahwa salah satu kendala pembangunan adalah sulitnya memperoleh tanah untuk proyek, dan kebijakan yang ada dinilai kurang cukup. Namun, Pembangunan yang berkeadilan dan demokratis, harus memperhatikan situasi, kondisi dan kepentingan rakyat Indonesia di atas kepentingan usaha swasta.



Secara substansi, RUU ini tidak jauh berbeda dengan Perpres No. 36 tahun 2005 dan Perpres No. 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum, yang ditolak sebagian besar masyarakat sipil karena dinilai menjadi alat penggusuran tanah-tanah rakyat, serta tidak memberikan perlindungan terhadap masyarakat korban, termasuk perempuan. Praktik pengadaan tanah di Indonesia masih banyak menyisakan persoalan hingga kini. Permasalahan di dalam praktik pengadaan tanah selama ini, antara lain adalah penggusuran paksa, praktik kolusi pertanahan terkait bukti hak atas tanah, inventarisasi dan identifikasi obyek pengadaan tanah secara sepihak, penetapan kompensasi secara sepihak, hingga tidak terlibatnya masyarakat terkena dampak dalam penetapan obyek pengadaan tanah. Sedangkan, pelanggaran HAM yang kerap terjadi dalam praktik pengadaan tanah di antaranya intimidasi, penganiayaan, penembakan, hingga penangkapan warga yang berujung pada kriminalisasi, dengan melibatkan aparat negara. Hal ini berdampak nyata terhadap hilangnya sumber-sumber kehidupan, dan ancaman terhadap keberlangsungan hidup masyarakat, khususnya perempuan, di mana perempuan lah yang kemudian harus memikirkan keberlanjutan rumah tangga, keluarga dan anak-anaknya, terkait tempat tinggal, penyediaan makanan, air bersih dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Keberlanjutan praktik-praktik tersebut akan semakin memiskinkan masyarakat Indonesia.



Masyarakat sipil di Indonesia telah dan sedang melakukan berbagai perlawanan dan penolakan terhadap pengesahan RUU tersebut. Salah satunya dengan 10 hari aksi pengumpulan tanda tangan petisi penolakan yang akan dikirimkan kepada para anggota DPR RI yang rencananya akan bersidang pada Oktober tahun ini. Dukungan (petisi terlampir) dapat diberikan melalui email ke [email protected] dengan menyebutkan NAMA, ORGANISASI/INDEPENDENT, ASAL DAERAH DAN/ATAU NEGARA. Batas waktu penandatanganan (pemberian dukungan) hingga pemberitahuan lebih lanjut









KOALISI RAKYAT ANTI PERAMPASAN TANAH � KARAM TANAH



(KPA, WALHI, IHCS, Bina Desa, KIARA, UPC, SPI, Sawit Watch, API, AMAN, SAINS, JKPP, HuMA, PERGERAKAN, PRP, ABM, SMI, Epistema Institue, RACA Institute, KAU, Solidaritas Perempuan, JATAM,PPI, SHI, IHI, YLBHI, KontraS, LBH Jakarta, PBHI Jakarta, KPOP, FPBJ, SPKAJ, FPPI, SALUD, REPDEM, IGJ, KpSHK, AGRA, FMN, PUSAKA)













Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 08:06 PM.


no new posts