FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
|||
|
|||
![]()
Tadi ane dpt SMS kaya gini gan ..
[/quote] Quote:
Quote:
Quote:
Originally Posted by prastyawan ![]() sebelumnya minta maaf pada semua pihak yang tidak setuju. tapi kebenaran harus di beritakan. jika saudara ku tidak sependapat mohon jangan menjadikan ini pemecah di antara kita. jika kita tidak bertemu dalam hal sunnah Sya'ban, kita bertemu sebagai seorang muslim. ini hadist tentang pertengahan bulan syaban, yang berbunyi; �Jika datang malam pertengahan bulan Sya�ban, maka lakukanlah qiyamul lail, dan berpuasalah di siang harinya, karena Allah turun ke langit dunia saat itu pada waktu matahari tenggelam, lalu Allah berkata, �Adakah orang yang minta ampun kepada-Ku, maka Aku akan ampuni dia. Adakah orang yang meminta rezeki kepada-Ku, maka Aku akan memberi rezeki kepadanya. Adakah orang yang diuji, maka Aku akan selamatkan dia. Adakah demikian dan demikian?� (Allah mengatakan hal ini) sampai terbit fajar.� (HR. Ibnu Majah: 1/421; HR. al-Baihaqi dalam Su�abul Iman: 3/378) Keterangan: Hadits ini dari jalan Ibnu Abi Sabrah, dari Ibrahim bin Muhammad, dari Mu�awiyah bin Abdillah bin Ja�far, dari ayahnya, dari Ali bin Abi Thalib, dari Rasulullah shallallahu �alaihi wa sallam. Hadits ini adalah hadits maudhu�/palsu, karena perawi bernama Ibnu Abi Sabrah tertuduh berdusta, sebagaimana dalam Taqrib milik al-Hafidz. Imam Ahmad dan gurunya (Ibnu Ma�in) berkata tentangnya, �Dia adalah perawi yang memalsukan hadits.�[1] Maka dari sini kita ketahui bahwa hadits tentang fadhilah (keutamaan �ed) menghidupkan malam Nisfu Sya�ban dan berpuasa di siang harinya tidaklah sah dan tidak bisa dijadikan hujjah (argumentasi). Para ulama menyatakan hal itu sebagai amalan bid�ah dalam agama.[2] ============ Catatan kaki: [1] Lihat Silsilah Dha�ifah, no. 2132. [2] Lihat Fatawa Lajnah Da�imah: 4/277, fatwa no. 884. Dijawab oleh Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali pada Majalah Al-Furqon, Edisi Khusus, tahun ke-9, 1430 H/2009 M. (Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com |
![]() |
|
|