Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
kukubimasakti's Avatar
kukubimasakti kukubimasakti is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: May 2012
Posts: 1,635
Rep Power: 16
kukubimasakti mempunyai hidup yang Normal
Default Prioritas Kendaraan Di Jalanan Indonesia

[/quote][quote]





Pertama-tama ane mohon maaf kalo ada kata-kata yang kurang berkenan di hati agan-agan sekalian soalnya ini baru trit ane yang ke 4 ato 5 gitu






Jadi tadi ane lagi browsing tiba-tiba nemuin blog keren namanya uniktapifakta.com nah disitu ada urutan prioritas kendaraan di jalanan Indonesia,menurut ane faktanya cukup bagus buat di share ke masayarakat kaskus semua jadinya ane share dah




[/spoiler]
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for TS MENERIMA:













Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for :













Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for TS MENOLAK:














Cekidot gan


Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for cekidot:





Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for 1.Kendaraan pemadam kebakaran:




1.Kendaraan pemadam kebakaran





ternyata kendaraan ini berada di urutan pertama kendaraan yang mendapat prioritas khusus.

Artinya kendaraan yang lainnya harus mengalah apabila kendaraan ini lewat








Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for 2.Ambulans:




2.Ambulans



ternyata ambulan berada di urutan kedua kendaraan yang mendapat prioritas khusus.

Masih dibawah mobil pemadam kebakaran








Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for 3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas:




3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas



kendaraan ini ada di posisi ketiga








Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for 4.Kendaraan Lembaga Pemerintahan RI:




4.Kendaraan Lembaga Pemerintahan RI



wah, ternyata kendaraan ini malah berada di posisi ke empat. masih dibawah ketiga kendaraan diatas.

Jadi kalau bertemu ketiga kendaraan diatas, kendaraan ini yang harus mengalah dong.








Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for 5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara:




5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara .



wah, ternyata kendaraan ini berada diposisi kelima, saya tahunya malah kendaraan ini berada diposisi pertama. Apalagi waktu lihat Presiden Obama ke Jakarta, kayaknya gak ada yang boleh lewat jalan tempat Pak Presiden lewat








Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for 6.Pengantar Jenazah:




6.Pengantar Jenazah



kendaraan ini di posisi keenam bukan pertama








Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for 7.Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan pemerintah:




7.Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan pemerintah



Kendaraan ini di posisi ketujuh















Pada UU tadi juga dijelaskan ada sanksinya bagi pengguna jalan yang tidak memberi kesempatan kepada kendaraan2 prioritas yang isinya �Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu�.



Wah ternyata ada sanksinya lohhh�



sekian dulu gan

btw ane ingetin lagi


Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for TS MENERIMA:













Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for :













[spoiler=open this] for TS MENOLAK:














Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 08:23 AM.


no new posts