Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
sijampang's Avatar
sijampang sijampang is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: May 2012
Posts: 1,802
Rep Power: 16
sijampang mempunyai hidup yang Normal
Default Pengemis Bawa Bayi Akan Diproses Polisi

[/spoiler]
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for gambar:












Pemerintah DKI Jakarta akan menyerahkan proses hukum kepada polisi terhadap penyandang masalah kesejahteraan masyarakat (PMKS) khusus pengemis yang membawa anak di bawah umur.



Seperti yang disampaikan Kepala Penertiban Satpol PP Pemprov DKI Jakarta, Darwis Silitonga, bila mereka terbukti melanggar UU Perlindungan Anak, tidak akan dibawa ke panti milik Dinas Sosial, melainkan diserahkan kepada polisi.



Penertiban akan dilakukan di lima wilayah secara serentak mulai awal pekan depan. Kegiatan ini akan dilakukan hingga Lebaran, setelah sebelumnya telah dilakukan sosialisasi.



"Dilakukan secara serentak hingga lebaran, agar bisa menjangkau seluruh wilayah," ujar Darwis, Jumat, 12 Agustus, 2011.



Jumlah PMKS di Jakarta memang mendadak bertambah hingga dua kali lipat saat bulan Ramadan. Dan ini menjadi persoalan tersendiri. Tapi Pemerintah DKI seperti disampaikan Darwis, belum bisa berbuat banyak untuk mengatasi pengemis yang sudah tertanggap hingga berkali- berkali.



"Cukup sulit dan tergantung pada kesadaran mereka.

Prinsipnya tergantung dari pelakunya, ada yg tidak balik lagi ada yg baru keluar sebulan sudah balik lagi," katanya.



Namun menurut Darwis tidak sedikit juga dari mereka yang sudah keluar dari tempat pembinaan justru ingin kembali lagi ke panti sosial.



"Malah ada yang datang ke kantor kami dan minta ditangkap dan dikembalikan lagi ke panti sosial karena ada tempat tinggal, makan, dan uang," ujarnya.

Polisi akan melakukan pemantauan terhadap para pengemis pada bulan Ramadan ini. Bila anak tersebut terbukti disewakan maka memenuhi unsur eksploitasi anak dan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak. Sesuai aturan dapat didenda Rp200 juta dan ancaman hukuman 10 tahun penjara.










Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for kesimpulan:




Kata ane pribadi mah jangan cuma pengemis yang bawa anak saja di tertibkan. Semua PENGEMIS!




















[spoiler=open this] for penting:




Berharap tidak









Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 01:20 AM.


no new posts