
Surakarta, Pemain Gresik United Bernard Mamadou divonis tiga bulan penjara, masa percobaan enam bulan. Putusan majelis hakim yang diketuai Saparuddin Hasibuan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Faisal Banu SH yang menuntut hukuman penjara enam bulan, masa percobaan setahun.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta itu, kemarin, Mamadou terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Nova Zainal, pemain Persis. Putusan hakim itu diperkuat bukti visum. Ada bekas luka memar di kening Nova.
Yang memberatkan, Mamadou tidak menjunjung tinggi sportivitas sepakbola. Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum dihukum, dan keterampilannya masih dibutuhkan oleh timnya. Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Mamadou pikir-pikir. Penasehat hukum M Amir Santoso kecewa dengan putusan tersebut.
(Harian Semarang 10 Maret 2010)
Hmmm setau gw kl dilapangan bola, peraturan yang berlaku aturan bola dari FIFA
mank PSSI gug py taji buat ngurusin kyk gini

, atau mgkn hukum di Indonesia yg srg diputer-puter.
FIFA & AFC, Help Us............................

ahhhh minggir dulu ach :101: