Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 24th February 2015
zenbudhist zenbudhist is offline
Member Aktif
 
Join Date: Apr 2014
Posts: 222
Rep Power: 0
zenbudhist mempunyai hidup yang Normal
Post Ini Sebabnya BW Ogah Diperiksa Penyidik Polri



Meski sudah berada di Mabes Polri, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Bambang Widjojanto (BW) menolak menjalani pemeriksaan penyidik. Penyebabnya adalah ada perubahan pasal yang disandangkan penyidik kepada BW.

"Mas BW (Bambang Widjojanto) tidak menerima diperiksa karena ada penambahan pasal," kata salah satu satu tim kuasa hukumnya, Saor Siagian, di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/2). (Baca: Meme Kocak Aksi Begal Motor)

Sebelum berangkat dari KPK ke Mabes Polri, BW sendiri mengatakan bahwa selalu ada perubahan pasal setiap kali dirinya diperiksa. BW menyerahkan kasus yang menjeratnya pada tim kuasa hukumnya sementara dia sendiri mengaku akan berkonsentrasi pada pertanyaan tentang pelanggaran pasal baru yang ditujukan padanya.

"Soal pasal nanti biar tim lawyer yang bicara kepenyidik. Ini memang menarik, masa setiap dipanggil pasal berubah, karena seorang tersangka itu punya hak untuk mendapatkan kejelasan yang utuh terhadap semua proses yang digunakan untuk pembelaan," katanya. (Baca: Pose Lucu Bintang Bollywood Shaheer Sheikh)

Seperti diketahui, BW sedah berulang kali menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan kali pertama setelah ia ditangkap oleh Bareskrim Polri seusai mengantar anaknya pergi ke sekolah beberapa waktu lalu. Namun, BW menyebutkan bahwa selalu ada perubahan yang diajukan penyidik polri.

Misalnya, dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) pertama nomor: Sp.Sidik/53/I/2015/Dit Tipideksus, tertanggal 20 Januari 2015, disebutkan Pasal 242 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Sementara surat panggilan kedua bernomor 5 PGL/146/I/2015/Dit Tipideksus, ditulis Pasal 242 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Sumber: Merahputih.com

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 07:33 AM.


no new posts