(ASK) Apakah Hal ini Termasuk KORUPSI dan Melanggar HUKUM
Mhn saran dan masukan agan2 sekalian .....
Saya seorang dokter, sekarang bekerja di rumah sakit umum daerah (RSUD), katakan lah di awal (contoh) saya mengikat kontrak dengan RSUD tersebut di gaji 1jt rupiah.
Pada saat penerimaan gaji saya menandatangani slip gaji 1,5jt, namun yang saya terima tetap 1jt.
Yang saya tanya, apakah jika saya menandatangai slip gaji tersebut saya melanggar hukum (korupsi) walaupun saya tidak menerima uang 500rb tersebut? dan apakah saya akan dapat menerima hukuman akan hal tersebut ...?
Mhn saran2 dan masukan nya ya gan ... terima kasih
|