Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
pingpong's Avatar
pingpong pingpong is offline
Senior Ceriwiser
 
Join Date: May 2012
Posts: 5,888
Rep Power: 21
pingpong mempunyai hidup yang Normal
Default [share] Cara benar dan tepat menyikapi tilang oleh oknum polisi yg menyimpang

Update post bwt sebelumnya...

mohon maaf ya...buat semuanya




HARAP DIBACA SECARA TELITI, THREAD BERIKUT INI:

[Analisa Form Biru] Langkah Cerdas Jika Terlanjur Melanggar Lalulintas


link: hxxp://nimsen[dot]com/forum/thread/17/analisa-form-biru-langkah-cerdas-jika-terlanjur-melanggar-lalulintas/


[/quote]
Quote:





*copas link tsb lalu benerin dulu formatnya, baru deh bisa nyambung...

*"hxxp" ubah dulu jd "http", sdg untuk "nimsen[dot]com", silahkan ganti tulisan "[dot]" dg tanda titik "."






_________ ______________
Quote:
Sebelumnya maaf kalau thread ini repost.....

sy cuma sekedar sharing aja...biar lebih banyak yg teliti, berani dan bertindak konkrit anti korupsi....

jadi....semoga bisa diambil manfaatnya aja deh...




TARIF RESMI PEMERINTAH

TENTANG TARIF DENDA TILANG PELANGGARAN LALUL LINTAS

download disini:

UU 22 th 2009
Pasal 285 ayat 1 dan 2


[/spoiler]
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for Pasal 285:






Pasal 285

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan

yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan

yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu

rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat

pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto

Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana

kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau DENDA PALING BANYAK

Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu

rupiah).



‎(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor

beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi

persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson,

lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas

dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu

rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat

pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan,

spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau

penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106

ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana

kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau DENDA PALING BANYAK

Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).










TELITI, BERANI, ANTI KORUPSI



Spoiler for open this:
[quote]






Originally Posted by TELITI, BERANI, ANTI KORUPSI



semua denda yg tercantum emang gak sedikit dan jelas mahal....

tp tolong diteliti pasal2 tersebut...

terutama untuk hal2 yg sering terjadi....

itu semua denda maksimal...

sesuai parameter kesalahannya seperti apa.....

jadi mulai sekarang...

emang harus berani dan teliti terhadap aparat yg sewenang-wenang

saya sengaja (agak)ngotot menyebar dan mbahas ini coz....



sampai kapan kita takut sama aparat yg menyimpang???

terlebih penting & positif lagi....

kita benar2 bertindak anti korupsi kan?

^_^

NB: untuk daftar pelanggaran yg secara umum terjadi,

bisa ditanya scr mudah ke mbah google

keyword: daftar tilang menurut UU 22 TAHUN 2009, atau daftar tilang resmi








[spoiler=open this] for kisah nyata ttg tilang:




CEKIDOT!

CERITA NYATA DAN INFO PENTING !

BWT YG PERNAH DITILANG ATAU TAKUT DITILANG POLISI

INI ADALAH CARA MENHADAPI POLANTAS NAKAL DG CARA YG TEPAT!

TRIK DITILANG POLISI !

Harap Di Share ke teman-teman yang lain karena sangat bermanfaat!!



Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi.

Ada adegan menarik ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi.

Dialog antara polisi dan sopir taksi seperti ini.



Polisi (P) : Selamat siang mas, bisa lihat Sim dan STNK?

Sopir (Sop) : Baik Pak�



P : Mas tau..kesalahannya apa?

Sop : Gak pak



P : Ini nomor polisinya gak seperti seharusnya

(sambil nunjuk ke plat nomor taksi yg memang gak standar sambil lalu menulis dengan sigap di buku tilang)



Sop : Pak jangan ditilang deh�plat aslinya udah gak tau kemana�

kalo ada pasti saya pasang



P : Sudah�saya tilang saja�banyak mobil curian sekarang

(dengan nada keras!!)

Sop : (Dengan nada keras juga )

Kok gitu! taksi saya kan Ada STNK nya pak ,

ini kan bukan mobil curian!



P : Kamu itu kalo di bilangin kok ngotot

(dengan nada lebih tegas) kamu terima aja surat tilangnya

(sambil menyodorkan surat tilang warna MERAH)



Sop : Maaf pak saya gak mau yang warna MERAH suratnya�

Saya mau yg warna BIRU aja



P : Hey! (dengan nada tinggi)

kamu tahu gak sudah 10 Hari ini form biru itu gak berlaku!



Sop : Sejak kapan pak form BIRU surat tilang gak berlaku?



P : Inikan dalam rangka OPERASI, kamu itu gak boleh minta form BIRU�

Dulu kamu bisa minta form BIRU� tapi sekarang ini kamu Gak bisa�

Kalo kamu gak kamu ngomong sama komandan saya

(dengan nada keras dan ngotot)



Sop : Baik pak, kita ke komandan bapak aja sekalian

(dengan nada nantangin tuh polisi)



Dalam hati saya �berani betul sopir taksi ini �

P : (Dengan muka bingung) Kamu ini melawan petugas!?

Sop : Siapa yg melawan!? Saya kan cuman minta form BIRU�

Bapak kan yang gak mau ngasih



P : Kamu jangan macam-macam yah�

saya bisa kenakan pasal melawan petugas!



Sop : Saya gak melawan!?

Kenapa bapak bilang form BIRU udah gak berlaku?

Gini aja pak saya foto bapak aja deh�

kan bapak yg bilang form BIRU gak berlaku

(sambil ngambil HP)



Wah � wah hebat betul nih sopir �.

berani, cerdas dan trendy �

(terbukti dia mengeluarkan hpnya yang ada berkamera)



P : Hey! Kamu bukan wartawankan! ?

Kalo kamu foto saya, saya bisa kandangin

(sambil berlalu)



Kemudian si sopir taksi itupun

mengejar itu polisi dan sudah siap melepaskan �shoot pertama�

(tiba-tiba dihalau oleh seorang anggota polisi lagi )



P 2 : Mas, anda gak bisa foto petugas sepeti itu



Sop : Si bapak itu yg bilang form BIRU gak bisa dikasih

(sambil tunjuk polisi yg menilangnya)



lalu si polisi ke 2 itu menghampiri polisi yang menilang tadi,

ada pembicaraan singkat terjadi

antara polisi yang menghalau si sopir dan polisi yang menilang.

Akhirnya polisi yg menghalau tadi menghampiri si sopir taksi



P 2 : Mas mana surat tilang yang merah nya?

(sambil meminta)



Sop: Gak sama saya pak�.

Masih sama temen bapak tuh

(polisi ke 2 memanggil polisi yang menilang)



P : Sini tak kasih surat yang biru

(dengan nada kesal)



Lalu polisi yang nilang tadi menulis nominal denda sebesar Rp.30.600

sambil berkata �nih kamu bayar sekarang ke BRI

lalu kamu ambil lagi SIM kamu disini, saya tunggu�.

S : (Yes!!) Ok pak �gitu dong kalo gini dari tadi kan enak�



Kemudian si sopir taksi segera menjalnkan kembali taksinya

sambil berkata pada saya,

�Pak .. maaf kita ke ATM sebentar ya?

.....mau transfer uang tilang.

Saya berkata ya silakan.



Sopir taksipun langsung ke ATM sambil berkata,

�Hatiku senang banget pak, walaupun di tilang,

bisa ngasih pelajaran berharga ke polisi itu.�

�Untung saya paham macam2 surat tilang.�



Tambahnya, �Pak kalo ditilang kita berhak minta form Biru,

gak perlu nunggu 2 minggu untuk sidang

Jangan pernah pikir mau ngasih DUIT DAMAI

Mending bayar mahal ke negara sekalian daripada buat oknum!�



Dari obrolan dengan sopir taksi tersebut

dapat saya infokan ke Anda sebagai berikut:



SLIP MERAH,

berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan

Dan mau membela diri secara hukum

(ikut sidang) di pengadilan setempat..

Itupun di pengadilan nanti masih banyak calo,

antrian panjang, Dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar

berupa pembengkakan nilai tilai tilang.



Kalau kita tidak mengikuti sidang,

dokumen tilang dititipkan di kejaksaan setempat,

disinipun banyak calo dan oknum kejaksaan

yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.



SLIP BIRU,

berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda.

Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu

(kalo gak salah norek Bank BUMN)

Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer

untuk di tukar dengan SIM/STNK kita

di kapolsek terdekat dimana kita ditilang.

You know what!?

Denda yang tercantum

dalam KUHP Pengguna Jalan Raya

tidak melebihi 50ribu! dan dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA.










Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 02:32 PM.


no new posts