Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
lumpiabasah's Avatar
lumpiabasah lumpiabasah is offline
Senior Ceriwiser
 
Join Date: May 2012
Posts: 5,728
Rep Power: 0
lumpiabasah is a New Born
Default Segera tukar uang lama anda. Karena batas akhir hampir habis

monggo di simak gann...



Ini berita untuk agan/sista yang mungkin sedang menyimpan uang lama, karena masa tukarnya hampir habis. Jangan nanti uang anda jadi sia-sia.



Bank Indonesia (BI) mengimbau agar masyarakat yang ingin menukarkan uang lama yang sudah tak terpakai, segera menukar sebelum 31 Desember 2011.



"Penukaran uang kertas Rp10 ribu tahun emisi 1975 di kantor pusat BI yang terhitung sejak 2 Januari 1980 akan berakhir pada 31 Desember 2011," tukas Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI Difi A Johansyah, dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (26/9/2011).



Sementara, jangka waktu penukaran di Bank Umum untuk uang di bawah ini yang terhitung sejak 30 November 2006 akan berakhir pada 29 November 2011. Selanjutnya, penukaran hanya dapat dilakukan di BI terhitung sejak 30 November 2011 sampai dengan 29 November 2016.



Adapun uang-uang lama yang masih bisa ditukarkan untuk jenis berikut ini:



1. Uang logam Rp5 tahun emisi 1979

2. Uang logam Rp50 tahun 1991

3. Uang logam Rp100 tahun emisi 1991

4. Uang kertas Rp100 tahun emisi 1992

5. Uang kertas Rp500 tahun emisi 1992

6. Uang kertas Rp1.000 tahun emisi 1992

7. Uang kertas Rp5.000 tahun emisi 1992



"Terkait dengan batas waktu penukaran uang-uang tersebut, kepada masyarakat yang berniat untuk menukarkan uang dimaksud diharapkan dapat menukarkan sesuai dengan batas waktu dan sesuai dengan jam operasional kas," jelasnya.



Adapun ketentuan ini sehubungan dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 12/94/Kep/Dir/UPU tanggal 19 November 1979 tentang Pencabutan Kembali Serta Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Emisi 1975 Pecahan Rp10 ribu.



Serta Surat Edaran Nomor 8/66/Intern tanggal 28 November 2006 perihal Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan Rp5, Rp50, dan Rp100. Serta uang kertas pecahan Rp100, Rp500, Rp1.000, dan Rp5.000






sumbernya gannn



jangan lupa di ya gann



bila berkenan jg boleh bagi

tapi menolak



Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 05:22 PM.


no new posts