FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Misi agan agan....
Pernah ga sih agan agan ngelamin yang namanya padam listrik ngedadak?? kesel banget kan.... lagi asik2nya nonton acara kesayangan eehhh mati lampu deh... kesel ga tuh gan.... ![]() yang ane ga ngerti kenapa ya pemerintah anteng anteng aja ![]() ![]() Nah berikut ini 8 fakta mengenai perusahaan monopoli PLN: 1. Warga bisa melakukan gugatan kelompok atau class action melawan PLN. Hal ini bisa dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena konsumen merasa dirugikan akibat padamnya listrik. 2. DPR sebagai wakil rakyat bisa mengawali dengan memanggil pimpinan PT PLN (Persero) sebagai BUMN, atas layanan yang diberikan untuk diminati pertanggungjawabannya. Sebab DPR pun ikut menyetujui pemberian subsidi kepada perusahaan tersebut. 3. PT PLN (Persero) adalah perusahaan negara yang memonopoli distribusi aliran listrik ke konsumen sesuai amanat Undang-Undang Ketenagalistrikan. Swasta tidak diperkenankan masuk ke sektor ini, kecuali di hulu, yaitu pembangkit. 4. Laba PLN tahun 2011, perusahaan yang masih terus minta kenaikan subsidi itu, berdasarkan laporan keuangannya mencapai Rp 13,3 triliun. Namun laba bersihnya diakui lebih sedikit, yaitu hanya Rp 7,2 triliun. Di antara alasannya, akibat adanya selisih kurs. 5. Pada APBN Perubahan 2012, perusahaan setrum milik negara ini mengajukan subsidi Rp 89,55 triliun dari sebelumnya yang Rp 40,45 triliun dengan alasan pasokan gas tersendat. Namun DPR menyetujui Rp 64,97 triliun. 6. Pembangkit PLN masih banyak yang menggunakan BBM, walaupun seharusnya menggunakan gas. Akibatnya, audit Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan, perusahaan tesebut kehilangan kesempatan untuk penghematan biaya bahan bakar sebesar Rp 17,90 triliun pada 2009 dan Rp 19,70 triliun pada 2010. 7. Perusahaan yang pernah dipimpin oleh Dahlan Iskan, Menteri Negara BUMN saat ini, berencana menjual listrik ke Malaysia sebesar 500 megawatt. Jumlah itu setara dengan seperempat dari kebutuhan listrik Jawa-Bali saat beban puncak. 8. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Pemerintah tentang tentang Jual beli Tenaga Listrik Lintas Negara pada 12 Maret 2012. Intinya penjualan hanya boleh jika: kebutuhan tenaga listrik setempat dan wilayah sekitarnya telah terpenuhi; harga jual tenaga listrik tidak mengandung subsidi; tidak mengganggu mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik. Begitu gan.... Semoga bermanfaat untuk agan agan semua ya.... ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
![]() |
|
|