Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Business > Investasi dan Keuangan

Investasi dan Keuangan Segala tentang Investasi dan keuangan dikupas disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 5th February 2015
al91's Avatar
al91 al91 is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Apr 2014
Posts: 511
Rep Power: 12
al91 mempunyai hidup yang Normal
Default 6 Biaya Penting Disiapkan Sebelum Beli Rumah



Beberapa biaya lain tersebut biasanya terkait kepentingan perizinan rumah yang akan Anda beli. Besaran biaya tersebut terutama untuk 6 keperluan, seperti BPHTB, biaya balik nama, notaris, provisi, asuransi serta akta pemberian hak tanggungan.
Notaris
Sebaiknya setiap transaksi keuangan menyangkut tanah dan bangunan dilakukan di depan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Hal ini patut Anda lakukan karena menyangkut aspek legalitas. Umumnya notaris akan melakukan pengecekan sertifikat dan mengurus legalitas rumah. Besarnya biaya pun berbeda di tiap kota.
Biaya balik nama
Biaya ini adalah biaya untuk perubahan status kepemilikan dari penjual ke pembeli. Jika Anda membeli rumah dari pengembang, biasanya biaya balik nama sudah diurus pengembang. Anda cukup menyiapkan dananya saja, sementara jumlah besarannya berbeda-beda di tiap daerah.

BPHTB
Mengacu pada pasal 5 UU No 21 tahun 1997, tarif BPHTB atau Perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dibebankan ke pembeli adalah 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOKP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Pada tiap wilayah nilai NPOPTKP berbeda-beda.

Provisi
Jika membeli rumah dengan KPR, ada biaya provisi yang harus Anda bayarkan ke bank. Biaya ini meliputi biaya administrasi dan dibebankan kepada pembeli. Besar biaya ini berbeda pada tiap bank, berkisar antara 1 persen dari total pinjaman yang disetujui.

Asuransi Rumah
Setiap rumah mendapatkan perlindungan asuransi, terutama yang Anda beli dengan fasilitas KPR. Umumnya asuransi yang ditawarkan pengembang hanya melindungi aset bank yang masih dalam proses pembayaran (cicil). Sedangkan aset yang sudah Anda miliki (sudah dicicil) tidak diganti, terutama jika sewaktu-waktu mengalami kerugian. Untuk itu, Anda dapat menambah polis untuk melindungi aset baru milik Anda ini.

Akta pemberian hak tanggungan
Akta ini merupakan jaminan pelunasan hutang pembeli kepada bank. Besar biayanya tergantung dari nominal KPR yang dicairkan oleh bank. Biaya akta tergantung dari daerah masing-masing.

Sumber: http://asuransirumah.org/

Reply With Quote
  #2  
Old 6th July 2015
abory's Avatar
abory abory is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Oct 2012
Posts: 1,395
Rep Power: 14
abory mempunyai hidup yang Normal
Default

Wah banyak juga yang harus dipersiapkan untuk membeli rumah, namun yang terpenting sebelum membeli rumah adalah dananya ndan, gak ada dananya gimana mau beli rumah


FirewoodFX - Global Oline Markets
Reply With Quote
  #4  
Old 11th April 2017
ahmed16's Avatar
ahmed16 ahmed16 is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Mar 2017
Posts: 338
Rep Power: 9
ahmed16 mempunyai hidup yang Normal
Default

Untung ane dah punya rumah meski kecil gan,kalau tinggal dikampung masih enak,biaya bangun rumah gak sebesar tinggal dikota..hehe

Sent from my SM-J3119 using Ceriwis mobile app
Reply With Quote
Reply

Thread Tools

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 02:18 AM.


no new posts