|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta -Harapan untuk bisa menikmati kembali tayangan film-film box office Hollywood di bioskop Tanah Air hampir menjadi kenyataan. Menteri Keuangan Agus Martowardojo telah menandatangani peraturan menteri tentang tarif baru impor film. Kalangan pengusaha bioskop menyatakan bisa menerima ketentuan baru tersebut. Dalam peraturan baru itu, bea impor film yang semula diatur dengan sistem ad valorem--berdasarkan persentase nilai pabean�diubah menjadi menggunakan sistem spesifik (ditentukan dengan satuan nilai barang). Bea masuk ditetapkan menjadi Rp 21 ribu sampai Rp 22 ribu per menit durasi film per kopi film impor. Sebelumnya, bea masuk untuk film impor ditetapkan sebesar 10 persen dari total nilai impor film. �Perhitungan yang sekarang lebih mudah dan lebih sederhana," kata Agus di Jakarta, Jumat lalu. Agus Marto mengatakan, peraturan tarif spesifik ini tidak berlaku surut sehingga tiga importir film yang belum melaksanakan kewajibannya masih tetap harus membayarnya dengan perhitungan lama. "Tiga importir yang belum menjalankan kewajibannya dengan tertib kami tegur dan diminta untuk bayar hasil audit," ujar Menteri Keuangan. Selain soal mulai diberlakukannya tarif baru ini, Menteri Keuangan juga berharap para eksportir film membuka perwakilan di Indonesia. Eksportir film, kata Agus, bisa menggandeng pengusaha lokal dengan membentuk perusahaan joint venture. Pemilik bioskop Blitz Megaplex, Ananda Siregar, menanggapi positif aturan baru tentang tarif bea masuk impor film. Dia berharap keluarnya ketentuan anyar tersebut bisa mengakhiri boikot yang dilakukan importir dan studio-studio utama Hollywood. Gabungan Perusahaan Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) sepakat dengan tarif impor film baru yang menggunakan hitungan durasi. Ketua Umum GPBSI, Djonny Syafruddin, menyatakan tarif baru ini bisa mengantisipasi impor film yang di masa datang tak lagi menggunakan pita atau seluloid. "Importir pun sudah menerima putusan itu," kata Djonny kemarin. Namun perubahan tarif baru ini belum tentu dapat mendatangkan film asing dalam waktu dekat ini. Terutama film-film di bawah naungan Motion Picture Association of America (MPAA). Kabarnya, menurut Djonny, MPAA masih menolak pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen. Saat ini, kata dia, masyarakat dibebani tiga macam pajak, yakni pajak penghasilan 20 persen, pajak daerah 10-20 persen, dan PPN 10 persen. "Kalau Menteri Keuangan mencabut royalti, film Hollywood bisa segera masuk," kata dia. Menurut Ananda, meski ada peraturan baru, Blitz Megaplex belum berencana mengubah kebijakan operasionalnya, termasuk menaikkan tarif. Komposisi film yang ditayangkan di Blitz Megaplex juga belum akan diubah. "Sampai saat ini masih belum ada jawaban dari pihak importir atau studio-studio utama Hollywood kapan persisnya film-film akan ditayangkan kembali di Indonesia," kata Ananda. ADITYA BUDIMAN | IQBAL MUHTAROM | EKA UTAMI APRILIA |
#2
|
||||
|
||||
![]()
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemilik bioskop Blitz Megaplex, Ananda Siregar menanggapi positif adanya aturan baru tentang tarif bea masuk impor film. "Kami mendukung semua peraturan pemerintah yang dampaknya adalah mengakhiri boikot yang dilakukan importir dan atau studio-studio major Hollywood," kta Ananda melalui surat elektronik kepada Tempo, Sabtu 18 Juni 2011. Pada aturan baru, impor film diatur dengan tarif spesifik. "Tarifnya menjadi Rp 21.000 sampai Rp 22.000 per menit per copy," ujar Menteri keuangan, Agus Martowardojo. Sebelumnya, tarif impor diatur berdasarkan persentase. Dimana besaran tarif yaitu US$ 0,43 per meter rol. Sebenarnya, Blitz Megaplex bukanlah pihak yang berkepentingan pada kegiatan impor film. "Blitz hanyalah retail yang sebatas tempat tayang," ujarnya."Kami mendapat pasokan film dari importir yang berada di tataran distributor," kata dia. Lebih lanjut Ananda mengatakan, adanya perubahan aturan ini, Blitz Megaplex belum berencana melakukan perubahan kebijakan pada operasional bioskopnya. "Sampai saat ini kami tidak ada rencana menaikkan tariff bioskop," kata dia. Selain itu, komposisi film yang ditayangkan di Blitz Megaplex juga belum akan diubah. "Sebab, sampai sampai saat ini masih belum ada jawaban dari pihak importir atau studio-studio major Hollywood kapan persisnya film-film akan ditayangkan kembali di Indonesia," kata Ananda. Sementara itu, Juru Bicara 21 Cineplex, Noorca M Massardi tidak berkomentar terkait adanya peraturan baru tersebut. "Maaf, saya belum dapat info tentang itu. Silahkan tanya langsung pada MPPA (Motion Picture Association of America) tentang putusan itu," kata Noorca melalui pesan pendek. EKA UTAMI APRILIA |
#3
|
||||
|
||||
![]()
ah akhirnya kalo bnr ane bisa nonton d bioskop lg
![]() |
#4
|
||||
|
||||
![]()
wah..
ada aturannya segala yak. |
#5
|
||||
|
||||
![]()
dah bisa nnton skrng ndan.. ane lagi nuggu transformer
|
#6
|
|||
|
|||
![]()
bagus deh, biar bisa nonton pilem bermutu lagi
udah lama banget ga nonton di bioskop |
#7
|
|||
|
|||
![]()
nah gitu donk
![]() biar bisa nonton di bioskop lagi neh |
#8
|
||||
|
||||
![]()
semoga cpt terselesaikan..udah lama gx menonton film barat di bioskop
|
#9
|
||||
|
||||
![]()
Cepatlah direalisasikan... Kami menunggu film box office kembali 'bergentayangan' di Indonesia. Film lokal mah dah 'asem' semua, gak jauh2 dari cinta n "keindahan" tubuh wanita...
![]() |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|