Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 5th January 2010
nurbuat's Avatar
nurbuat
Enthusiast
 
Join Date: Dec 2009
Location: behind u..
Posts: 658
Rep Power: 17
nurbuat is a Good mannurbuat is a Good mannurbuat is a Good mannurbuat is a Good mannurbuat is a Good man
Default Yang Perlu diketahui mengenai STNK

Yang Perlu diketahui mengenai STNK
Informasi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)


Pendaftaran Kendaraan Bermotor Baru:
1. Data Identitas Pemohon:
a. Perorangan: Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy
b. Badan Hukum
- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
- Keterangan Domisili
- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
c. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN/BUMD)
- Surat tugas/kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan

2. Faktur
3. PIB(Pemberitahuan Impor Barang)
4. Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan
5. Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin
6. Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutsn penumpang umum
7. Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type

Persyaratan Perpanjangan STNK
Persyaratan Pengesahan STNK / Pembayaran Pajak:

1. Mengisi Formulir SPPKB yang sekaligus berfungsi sebagai pernyataan tidak terjadi perubahan Spesifikasi Kendaran Bermotor
2. STNK Asli
3. BPKB Asli
4. Bukti pelunasan PKB / BBN KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah di Validasi) Tahun terakhir.
5. Identitas:
a. Perorangan : Tanda jati diri yang Sah, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
b. Badan Hukum : Salinan akte pendirian, Surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibutuhkan cap badan hukum yang bersangkutan.
c. Intansi Pemerintah ( termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas / Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Intansi yang bersangkutan.
6. Untuk 5 (lima tahunan) disertai dengan Chek Fisik kendaraan

Pendaftaran Kendaraan Bermotor STNK rusak/hilang:
1. Mengisi Formulir SPPKB.
2. Identitas :
a) Untuk perorangan : Surat Jatidiri yang sah + satu lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
b) Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian + satu lembar fotokopi, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yan bersangkutan.
c) Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap.

3. STNK yang rusak atau tanda bukti pelaporan kehilangan dari Kepolisian.
4. BPKB Asli
5. Surat Pernyataan Pemilik tentang STNK rusak/hilang.
6. Bukti penyiaran di media cetak dan radio satu kali (bagi yang hilang).
7. SKPD tahun terakhir (yang telah divalidasi) bagi yangrusak atau tanda bukti pelaporan kehilangan dari Kepolisian bagi yang hilang.
8. Hasil Cek fisik kendaraan bermotor.

Catatan :
Masa jatuh tempo pengesahan STNK pengganti tetap (sama dengan masa jatuh tempo pengesahan STNK yang hilang)


  #2  
Old 27th April 2010
omireindhart's Avatar
omireindhart
Ceriwiser
 
Join Date: Apr 2010
Location: -
Posts: 678
Rep Power: 17
omireindhart memiliki reputasi yang sangat baikomireindhart memiliki reputasi yang sangat baikomireindhart memiliki reputasi yang sangat baikomireindhart memiliki reputasi yang sangat baikomireindhart memiliki reputasi yang sangat baik
Default

makasi ndan infonya.... ijin bookmark yaa...

very usefull...
  #3  
Old 27th May 2010
e99r's Avatar
e99r
Ceriwiser
 
Join Date: May 2010
Location: kolong tol
Posts: 921
Rep Power: 22
e99r is blessede99r is blessede99r is blessede99r is blessede99r is blessede99r is blessede99r is blessede99r is blessede99r is blessede99r is blessede99r is blessed
Default

ndan klo perpanjang bpkb masih di dealer gmna????
Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts