Quote:
Originally Posted by akira_laguna
Assalamualaikum...
Kebetulan ane kuliah dibidang ada yg berkaitan dengan ilmu kaya gini nih..
Nama subject kuliahnya Usul Fiqh...
Sebetulnya kita jangan salah persepsi mengenai FATWA itu sendiri,karena FATWA dikeluarkan oleh seorang MUFTI atau ALIM ULAMA diwilayah yang bersangkutan.
Syarat seseorang mengeluarkan FATWA adalah memahami bahasa arab,dalam hal ini jangan ditafsirkan bahwa Bahasa Arab basic yang hanya sekedar bisa trasnlate.
Tapi harus memahaminya secara konkret tiap kata-katanya.
Sebetulnya FATWA di arab,di malaysia,di manapun FATWA itu dikeluarkan tidak harus semua negara disamaratakan bahwa Negara lain harus mengikuti FATWA tersebut.
Seperti kaskus ESQ di malaysia,dimana salah satu MUFTI nya menyatakan bahwa ESQ haram. (Dimalaysia ada 13 MUFTI). Sedangkan MUFTI yang lain berpendapat bahwa ESQ tidak menentang syariah dan aqidah.
Secara ringkasnya begini komandan-komandan sekalian, kita boleh saja melakukan sesuatu hal yang dilakukan oleh orang kafir.
Seperti maen games,berkecimpung di dunia internet,berolahraga, dan bermusik.
TETAPI perlu digaris bawahi,kegiatan-kegiatan tersebut tidak sampai membuat kita terlena dan membuat kita menjadi seorang muslim yg DHAIF (lemah). Dan jangan sampai membuat kita melalalaikan segala kewajiban dan amalan-amalan kita sebagai seorang muslim.
(maaf ilmu agama ane masih seujung kuku,maaf kalo ada yg salah penjelasan nya)
hehehehehe...maaf panjang...
|
ck ck ck...ad pak oestad neh

dngerin tu
btw, kadang kelakuan org yg berilmu lebih itu bikin ktawa jg yah..hehe
no offense, cm share aj sob