Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
pingpong's Avatar
pingpong pingpong is offline
Senior Ceriwiser
 
Join Date: May 2012
Posts: 5,888
Rep Power: 21
pingpong mempunyai hidup yang Normal
Default Form Merah dan Form Biru di Surat Tilang

Tolong dibaca dengan lengkap, insyaallah ini berguna ketika kita kena tilang (perbedaanm form merah dan form biru)



mudah"an gak




[/spoiler][spoiler=open this] for kasus:




Beberapa waktu yang lalu saya bepergian dengan teman saya. Sepulangnya dari bepergian saya dan teman saya naik angkutan. Ada adegan yang menarik ketika saya dan teman saya naik angkutan, yaitu seorang polisi meminta sopir angkutan untuk menghentikan angkutanan.



�Selamat siang pak, bisa minta SIM dan STNKnya?�. Kata polisi.



�Baik pak�. Sopir angkutan mengeluarkan SIM dan STNKnya.



�Bapak tahu kesalahannya apa?�. Kata polisi kemudian.



�Ga pak�. Jawab sopir angkutan.



�Ini, nomor polisinya tidak seperti seharusnya�. Polisi sambil menunjuk plat nomor yang memang sudah tidak berstandar.



Polisi kemudian langsung mengeluarkan jurus saktinya dengan mengeluarkan surat tilang dan menulis surat tilang dengan sigap.



�Pak jangan ditilang deh, saya tidak tahu plat aslinya kemana. Kalau ada pasti saya pasang�. Kata sopir angkutan.



�Sudah saya tilang saja!�. Nada polisi keras. �Kamu tahu sekarang banyak mobil curian?�.



�Kok gitu! Angkutan saya kan bukan curian, ini ada STNKnya�. Sopir angkutan ikut bernada keras.



�Kamu ini di bilang kok ngotot�. Polisi lebih tegas.



Polisi menyobek form surat tilang warna merah.



�Maaf pak saya tidak mau form surat tilang warna merah, saya maunya form surat tilang warna biru�. Kata sopir angkutan.



�Form surat tilang warna biru sudah tidak berlaku mulai seminggu ini�. Kata polisi.



�Sejak kapan pak form warna biru sudah tidak berlaku?�. Sopir angkutan menegaskan pertanyaannya.



�Inikan dalam rangka operasi. Kamu tidak boleh minta form surat tilang warna biru. Dulu mungkin kamu bisa minta form surat tilang warna biru tapi sekarang tidak bisa. Jika kamu tidak mau kamu ngomong sama komandan saya�. Kata polisi.



�Baik pak, kita menghadap komandan bapak sekalian�. Sopir angkutan seolah nantang polisi.



Dalam hati polisi �Berani bener nih sopir angkutan�.



Sejenak kemudian.



�Heh, kamu jangan melawan polisi. Kamu bisa diperkarakan�. Polisi setengah bingung.



�Siapa yang melawan pak, saya cuma minta form surat tilang warna biru�. Kata sopir angkutan. �Bapakkan yang tidak mau kasih�. Kata sopir angkutan kemudian.



�Kamu jangan macam - macam, kamu bisa saya kenakan pasal melawan petugas!�. Polisi menakuti sopir angkutan.



�Saya tidak melawan!?�. Kata sopir angkutan. �Kenapa bapak bilang form surat tilang warna biru tidak berlaku? Sekarang gini saja pak, kalau bapak keberatan menghadap bersama kepada komandan bapak, saya foto bapak saja ya? Biar saya menghadap komandan bapak sendiri dan menunjukkan foto bapak�. Sopir angkutan mengambil handphone dari saku celananya.



�Wah hebat benar sopir angkutan ini�. Kata ku dalam hati.



Polisi menghindari jebretan sopir angkutan yang mengambil gambar polisi tersebut dan seolah polisi mau lari meninggalkan tempat.



Salah satu rekan polisi mendekati polisi yang menilang sopir angkutan dan sopir angkutan.



�Ada apa ini?�. Kata polisi yang mendekat.



�Bapak itu tidak mau kasih form surat tilang warna biru�. Kata sopir angkutan sembari menunjuk polisi yang menilangnya.



�Ini saya kasih form surat tilang warna biru�. Polisi yang menilang kesal.



Lalu polisi yang menilang menulis nominal denda Rp 30.600;



�Ini kamu transfer ke BRI, setelah itu kamu kesini ambil SIM, saya tunggu�. Kata polisi yang menilang.



�Yes, gitu dong kalau gini dari tadikan enak�. Kata sopir angkutan.



Kemudian sopir ankutan kembali ke dalam angkutan dan menjalankan angkutannya.



�Mbak kita ke bank BRI sebentar ya, saya mau transfer denda tilang dulu�. Kata sopir angkutan pada saya dan teman saya.



�Iya pak�. Kami mempersilahkan.



Tidak lama kemudian sopir angkutan kembali ke angkutan, sopir angkutan sangat senang.



�Saya senang mbak, meskipun saya ditilang saya juga bisa memberi pelajaran pada polisi�. Sopir angkutan tersenyum. �Untung saya paham macam - macam surat tilang�.



Saya dan teman sayapun hanya ikut tersenyum.



�Kita berhak meminta form surat tilang warna biru dan tidak perlu menunggu waktu dua minggu untuk sidang. jangan pernah pikir MINTA DAMAI, lebih baik kita bayar mahal ke negara dari pada ke oknum�. Tambah sopir angkutan.



�Ohya mbak, mbak turun dimana? Maaf ya kalau perjalanannya terganggu�. Kata sopir angkutan.



�Gang depan pak�. Kata saya.



Sampai di depan gang rumah kost saya, saya turun dan saya membayar nominal uang yang harus saya bayar pada sopir angkutan.



�Tidak usah bayar mbak�. Kata sopir angkutan.



�Kok?�. Saya dan teman saya bersamaan.



�Saya tahu mbak sudah tidak nyaman dengan kejadian tadi dan saya malah meminta mbak menunggu saya di bank tadi�. Kata sopir angkutan.



�Gak apa - apa kok pak�. Kata saya.



�Udah ga usah mbak, terima kasih ya?�. Kata sopir angkutan lalu melajukan angkutannya lagi.



Dari obrolan dengan sopir angkutan tersebut saya menyimpulkan:



SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat. Itupun dipengadilan nantinya masih banyak calo, antrian panjang dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang. Kalau tidak ikut sidang dokumen dititipkan dikejaksaaan setempat, dikejaksaanpun bayak oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar dengan pembengkakan nilai.



SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalan kita dan bersedia membayar denda dengan cara mentransfer melalu ATM ke nomor tertentu (kalau tidak salah nomor rekening bank BUMN). Setelah itu kita bawa tanda bukti transferan kepolsek terdekat dimana kita ditilang untuk mengambil SIM atau STNK.



Denda yang tercantum dalam KUHP jalan raya tidak melebihi Rp 50.000; dan dendanya sepenuhnya resmi masuk ke kas negara.









sumber : http://hukum.kompasiana.com/2012/03/...dan-form-biru/



semoga bermanfaat buat kita semua

buat agan yg baik hatinya boleh bagi



Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 10:40 AM.


no new posts