|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Jaksa mengatakan tidak ada hal-hal meringankan bagi Gayus Tambunan.
Elin Yunita Kristanti, Fadila Fikriani Armadita ![]() VIVAnews - Terdakwa kasus penyuapan hakim, penyidik, dan pengabul keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal, Gayus Tambunan dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. "Meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Gayus Tambunan bersalah," kata Jaksa Rhein Singal, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 22 Desember 2010. Selain menuntut pidana badan, jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan pidana denda kepada Gayus Tambunan sebanyak Rp500 juta subsidair 6 bulan. Untuk dakwaan ke satu, terkait pengabulan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT), jaksa menjerat Gayus dengan dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. Sementara untuk dakwaan kedua, Gayus dijerat primair Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Gayus dituding memberikan sejumlah uang kepada penyidik M Arafat Enanie baik secara langsung maupun melalui pengacaranya Haposan Hutagalung. Selain itu Gayus juga dijerat Pasal 6 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa Gayus telah menyiapkan uang sebesar US$40.000 yang dimasukkan ke amplop cokelat kepada Muhtadi Asnun," kata jaksa Syarief. Seperti yang diketahui Muhtadi Asnun merupakan ketua majelis hakim yang menyidangkan Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang. Menurut jaksa, yang menjadi persoalan adalah maksud terdakwa memberikan uang kepada hakim Asnun."Yang dimaksudkan agar perkara dapat diselesaikan dengan baik dalam kata lain dapat dibebaskan dari perkara," ujar jaksa Jaksa juga menjerat Gayus dengan pemberian keterangan palsu terhadap asal usul uang Rp28 miliar yang dimiliki oleh Gayus. "Terdakwa memberikan keterangan bahwa seolah-olah asal-usul merupakan kerjasama jual beli tanah dengan Andi Kosasih," kata jaksa, Arief Indra. Jaksa mempertimbangkan, selaku pegawai negeri yang baru empat tahun tampak terdakwa memanfaatkan posisinya sebagai pegawai negeri untuk kepentingan pribadi. "Sebagai institusi yang bebas dari KKN. Gaji yang relatif besar, perilaku koruptif," kata Jaksa Rhein Singal Jaksa mengatakan tidak ada hal-hal meringankan bagi Gayus. |
#2
|
||||
|
||||
![]()
harusnya di hukum mati tuh..
20 tahun sich gak cukup buat seseorang yang mencoreng hukum indonesia.. |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|