Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 22nd December 2010
boyzsan's Avatar
boyzsan
Ceriwiser
 
Join Date: Dec 2010
Location: #TM 71, #PIC 17
Posts: 503
Rep Power: 17
boyzsan mempunyai banyak pengalamanboyzsan mempunyai banyak pengalamanboyzsan mempunyai banyak pengalamanboyzsan mempunyai banyak pengalamanboyzsan mempunyai banyak pengalamanboyzsan mempunyai banyak pengalaman
Default Gayus Tambunan Dituntut 20 Tahun Bui

Jaksa mengatakan tidak ada hal-hal meringankan bagi Gayus Tambunan.


Elin Yunita Kristanti, Fadila Fikriani Armadita


Gayus Tambunan menangis di pengadilan (ANTARA/Yudhi Mahatma)



VIVAnews - Terdakwa kasus penyuapan hakim, penyidik, dan pengabul keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal, Gayus Tambunan dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

"Meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Gayus Tambunan bersalah," kata Jaksa Rhein Singal, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 22 Desember 2010.

Selain menuntut pidana badan, jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan pidana denda kepada Gayus Tambunan sebanyak Rp500 juta subsidair 6 bulan.

Untuk dakwaan ke satu, terkait pengabulan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT), jaksa menjerat Gayus dengan dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

Sementara untuk dakwaan kedua, Gayus dijerat primair Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Gayus dituding memberikan sejumlah uang kepada penyidik M Arafat Enanie baik secara langsung maupun melalui pengacaranya Haposan Hutagalung.

Selain itu Gayus juga dijerat Pasal 6 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa Gayus telah menyiapkan uang sebesar US$40.000 yang dimasukkan ke amplop cokelat kepada Muhtadi Asnun," kata jaksa Syarief.

Seperti yang diketahui Muhtadi Asnun merupakan ketua majelis hakim yang menyidangkan Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang.

Menurut jaksa, yang menjadi persoalan adalah maksud terdakwa
memberikan uang kepada hakim Asnun."Yang dimaksudkan agar perkara dapat diselesaikan dengan baik dalam kata lain dapat dibebaskan dari perkara," ujar jaksa

Jaksa juga menjerat Gayus dengan pemberian keterangan palsu terhadap asal usul uang Rp28 miliar yang dimiliki oleh Gayus.
"Terdakwa memberikan keterangan bahwa seolah-olah asal-usul merupakan kerjasama jual beli tanah dengan Andi Kosasih," kata jaksa, Arief Indra.

Jaksa mempertimbangkan, selaku pegawai negeri yang baru empat tahun tampak terdakwa memanfaatkan posisinya sebagai pegawai negeri untuk kepentingan pribadi.

"Sebagai institusi yang bebas dari KKN. Gaji yang relatif besar, perilaku koruptif," kata Jaksa Rhein Singal

Jaksa mengatakan tidak ada hal-hal meringankan bagi Gayus.

  #2  
Old 22nd December 2010
hktoyshop's Avatar
hktoyshop
Enthusiast
 
Join Date: Jan 2010
Location: www.hk-toys.com
Posts: 8,593
Rep Power: 33
hktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessed
Default

harusnya di hukum mati tuh..
20 tahun sich gak cukup buat seseorang yang mencoreng hukum indonesia..
  #3  
Old 22nd December 2010
dikzzz's Avatar
dikzzz
Moderator
 
Join Date: Jul 2010
Posts: 4,960
Rep Power: 59
dikzzz is Ceriwis Prophetdikzzz is Ceriwis Prophetdikzzz is Ceriwis Prophetdikzzz is Ceriwis Prophetdikzzz is Ceriwis Prophetdikzzz is Ceriwis Prophetdikzzz is Ceriwis Prophetdikzzz is Ceriwis Prophetdikzzz is Ceriwis Prophetdikzzz is Ceriwis Prophetdikzzz is Ceriwis Prophet
Default

harus d tindak se adil2 nya ne koruptor ndan..biar kapok..
Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts