|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
JAKARTA - Kompol M. Arafat Enanie dan Alif Kuncoro, dua terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan, masih harus mendekam di penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan keduanya atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sudah keluar putusan bandingnya untuk Arafat dan Alif Kuncoro," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M. Yusuf, kemarin (23/12). Kejari Jaksel bahkan sudah menerima putusan PT DKI Jakarta tersebut. Yusuf menjelaskan, PT menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Arafat dengan hukuman lima tahun penjara. selain itu juga menjatuhkan dengan sebesar Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. "Kalau untuk Arafat, hukumannya ditambah dua bulan," kata mantan Kajari Klaten, Jateng, itu. Dengan putusan itu, hukuman bagi Alif menjadi satu tahun delapan bulan penjara. sebelumnya, PN Jaksel menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara bagi Alif. Selain itu juga membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Arafat, Firmansyah Zaidan menegaskan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Alasannya, majelis hakim PT tidak mempertimbangkan memori banding yang diajukannya. "Hakim dalam pertimbangannya hanya mengambil alih (putusan PN Jaksel) tanpa menyebutkan alasan-alasannya," terang Firmansyah. Dia mencontohkan, hakim tidak memeriksa mobil Toyota Fortuner yang diduga dibeli dari uang hasil suap. Padahal, pihaknya memiliki bukti bahwa mobil itu dimiliki Arafat sebelum suap itu diberikan. "Tapi itu tidak dipertimbangkan oleh hakim. Seharusnya di pengadilan banding majelis hakim memeriksa seluruhnya," katanya. Dengan kondisi itu, lanjut dia, pihaknya akan mengajukan kasasi dengan alasan hakim telah salah dalam menerapkan hukum. Kasasi akan diajukan sebelum batas akhir 4 Januari 2011. "Belum diputuskan yang mengajukan kasasi Arafat atau penasehat hukum. Yang pasti pihak Arafat akan mengajukan kasasi," tegas Firmansyah. Sementara kuasa hukum Alif Kuncoro, M. Yasin dan Dani Surya, belum mengambil sikap atas putusan PT tersebut. Mereka akan lebih dulu mengoordinasikan dengan Alif. Seperti diketahui, dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan, Arafat sebagai penyidik Polri didakwa telah menerima sejumlah uang dari Gayus. Dia juga didakwa telah menerima sebuah motor Harley Davidson dari Alif Kuncoro yang merasa diancam akan dijadikan tersangka dalam perkara Gayus. (fal) SUMBER |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|