|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
JAKARTA--MICOM:
Quote:
Dua terdakwa teroris yang terlibat dalam serangan ke UNICEF di Aceh pada 17 Maret 2009 dan Palang Merah Jerman di Aceh pada 5 November 2009, Chairul Fuadi dan Andri Marlan Syahputra alias Tengku Ahmad, divonis delapan tahun penjara, Senin (27/12).
Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Mirdin dalam sidang di Pengadilan Jakarta Barat. Vonis itu lebih rendang ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum Firmansyah dengan masing-masing 12 tahun penjara. Dalam putusan hakim, Chairul secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah karena memberi bantuan untuk tindak pidana terorisme dalam penunjukan tempat. Ia memberi informasi untuk para eksekutor serangan Muktar alias Tengku Muktar dan Andri tentang lokasi Palang Merah Jerman. Dari informasi yang diberi Chairul, Muktar, dan Andri datang ke Palang Merah Jerman dan menembak Kepala Palang Merah Jerman untuk Aceh Erhard Bauer. Akibatnya ia sempat sekarat karena ditembak di bagian perut, tangan kanan, dan pangkal lengan. Berdasarkan Pasal 15 juncto Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Chairul bersalah karena memberi bantuan untuk tindak pidana terorisme. Walaupun vonis delapan tahun penjara, yang dibacakan Hakim Ketua Mirdin, lebih ringan empat tahun daripada tuntutan JPU Firmansyah yang menuntutnya 12 tahun penjara, Chairul terlihat keberatan dan pikir-pikir. Sedangkan Firmansyah juga pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Andri secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah karena memberi bantuan untuk tindak pidana terorisme dalam eksekusi serangan. Ia memboncengkan Muktar yang melempar granat ke UNICEF dan menembak Bauer di Palang Merah Jerman. Sama seperti Chairul, Andri dituntut dengan pasal 15 juncto pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ia secara sengaja terlibat dalam kekerasan atau teror. Selain divonis, yang dibacakan Hakim Ketua Mirdin, lebih ringan empat tahun daripada tuntutan JPU Firmansyah yang menuntutnya 12 tahun penjara, Andri terlihat mengakui kesalahannya. Ia tidak banding. Sedangkan Firmansyah juga menerima. |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|