|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() TEMPO Interaktif, Semarang - Proses penanganan kasus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang akan dibatasi. Kasus-kasus yang ditangani oleh Pengadilan Tipikor Semarang ditargetkan harus sudah selesai hingga keluar vonis dalam waktu 120 hari sejak didaftarkan. Hal ini dikatakan Ketua Pengadilan Tipikor Semarang yang juga Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Agus Subroto. Untuk mencapai target tersebut, maka jika kasus korupsi memiliki potensi kerugian keuangan negara dibawah Rp 50 Miliar, kasusnya akan ditangani tiga hakim. "Namun jika kerugian negara diatas Rp 50 Miliar, maka akan ditangani lima hakim sekaligus," kata Agus di Semarang, Sabtu, 1 Januari 2011. Pengadilan Tipikor Semarang akan mulai beroperasi pada Senin 3 Januari 2011mendatang. Para hakim yang akan bertugas di pengadilan tersebut juga sudah dilantik dan diambil sumpahnya pada Jumat kemarin, 31Desember 2010. Hakim yang menangani kasus di Pengadilan Tipikor terdiri dari hakim ad-hoc dan hakim karier. Rinciannya enam hakim ad-hoc berasal dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Sedangkan dari jalur karier, Mahkamah Agung menetapkan delapan hakim karir tingkat pertama untuk bertugas di Pengadilan Tipikor Semarang. Dengan perpaduan hakim hakim ad-hoc dan hakim karier itu, Pengadilan Tipikor Semarang diharapkan mampu menangani kasus-kasus korupsi yang terjadi di Jawa Tengah. SUMBER |
#2
|
||||
|
||||
![]() Jika Repost Silahkan di Closed aja
Salkam, Silahkan di Moderasi and Jangan Lupa Ndan...!!! ![]() ![]() ![]() |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|