|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Quote:
Rabu, 05 Januari 2011 12:22 WIB
MEDAN--MICOM: Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) mempertanyakan soal revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yang dinilai diskriminatif. Revisi tersebut mengatur pembedaan honorer yang diangkat berdasarkan kategori yang berpenghasilan dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, revisi PP juga mengatur perubahan pengangkatan tenaga honorer dilaksanakan pada tahun anggaran 2011 diterima berdasarkan hasil seleksi tertulis secara urut (ranking). "Memang dari revisi tersebut ada honorer yang merasa diskriminasi, terutama bagi honorer kategori 2 yang tidak berdasarkan kategori penghasilan dari APBD maupun APBN. Karena itu, kami akan pertanyakan sekaligus mempertanyakan alasan sistemnya berubah sehingga mengunakan system ranking. Kami khawatir, jangan sampai revisi tersebut ada yang menunggangi sehingga ada yang dirugikan," kata Ketua Komisi A DPRD Sumut Hasbullah Hadi kepada Media Indonesia, Rabu (5/1). Pihaknya akan menyurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga Sekretariat Negera (Setneg) agar menunda dulu pemberlakuan revisi PP No 48 tahun 2005 tersebut. "Ini kan masalah nasional sehingga harus dituntaskan dan jangan sampai berlarut-larut. Kami akan menyurati terlebih dahulu selanjutnya akan melakukan kunjungan kerja ke instansi yang dimaksud," ujar Hasbullah. Sebelumnya, puluhan guru honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Tenaga Honor Sekolah Negeri dan Satuan Kerja Perangkat Daerah Sumut Andi Surbakti mendatangi gedung DPRD Sumut, Rabu. Mereka menuntut pemerintah membatalkan revisi No 48 Tahun 2005 karena dinilai diskriminatif dan merugikan tenaga honorer yang belum diangkat setelah pengangkatan pada 2005. "Revisi PP tersebut menyebutkan syarat utama pengangkatan tenaga honorer sudah harus mengabdi secara terus-menerus minimal selama setahun terhitung 31 Desember 2005. Jadi, bagaimana dengan honorer sebelum 2005 yang sejak awal didata dan memenuhi persyaratan? Kami menilai revisi PP itu diskriminatif sehingga pemerintah diharapkan membatalkannya," kata Andi Surbakti, Ketua Forum tersebut. |
#2
|
||||
|
||||
![]()
hayooo kemana lagi tuh dana?
![]() |
#3
|
||||
|
||||
![]()
hikz... hikz... lagi2 ada indikasi korupsi nie......
|
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|