Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 11th July 2012
dionless's Avatar
dionless
Moderator
 
Join Date: Jun 2010
Location: ~WOUM~
Posts: 7,075
Rep Power: 60
dionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophet
Default Berkas Lengkap, John Kei Segera Disidang

VIVAnews - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan bahwa berkas perkara John Kei, tersangka kasus pembunuhan terhadap Direktur Utama PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung sudah lengkap. Dengan demikian John Kei bisa segera disidang.

"Iya benar, sudah P21, yang artinya berkas sudah dinyatakan lengkap," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Toni Harmanto saat dihubungi VIVAnews, Selasa 10 Juli 2012 malam.

Sementara itu, Kepala Satuan Kejahatan dan Kekerasan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Helmy Santika menjelaskan, setelah berkas dinyatakan lengkap, polisi akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk segera diproses di pengadilan.

"Tersangka akan dibawa ke rutan Narkoba Polda terlebih dahulu, dan selanjutnya baru diserahkan ke Jaksa," jelas Helmy.

John Kei ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya sejak tanggal 17 Februari 2012 di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur. Polisi sempat menembak betis bagian kanan John Kei , karena menurut polisi dia* berusaha melarikan diri.

Masa penahanan John Kei terus diperpanjang sebanyak tiga kali hingga akhirnya menempuh batas maksimal yakni 120 hari masa penahanan dalam proses penyidikan. Lamanya penahanan John Kei ini lantaran polisi masih belum mendapatkan persetujuan berkas lengkap (P21) dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penahanan terhadap John Kei ini terkait dengan kasus pembunuhan berencana pengusaha peleburan besi PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung. Polisi menduga John Kei yang merupakan teman dekat Ayung ini menginstruksikan pembunuhan itu kepada anak buahnya di kamar Swissbell Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Ayung pun tewas akibat pendarahan hebat dari luka tusuk bagian perut, pinggang, dan leher.

Pada kasus ini, polisi juga menahan tujuh orang lainnya yang merupakan anak buah John Kei.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, pembunuhan terhadap Ayung dilakukan karena pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur itu berjanji akan membayarkan upah Rp 600 juta atas jasa penagihan utang (debt collector) kelompok John Kei.

Namun motif pembunuhan berencana itu kemudian berkembang seiring perkembangan penyidikan. Dari hasil penyidikan polisi, muncul lagi dugaan motif perebutan saham PT Sanex Steel Indonesia antara John Kei dan Ayung.

� VIVAnews


  #2  
Old 11th July 2012
dionless's Avatar
dionless
Moderator
 
Join Date: Jun 2010
Location: ~WOUM~
Posts: 7,075
Rep Power: 60
dionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophet
Default

Penentang John Kei Takut Jaksa Terpengaruh

VIVAnews - Massa anti John Kei yang berasal dari Masyarakat Nusa Tenggara Timur dan Kei kembali mendatangi Kejaksaan Agung, Selasa 10 Juli 2012. Mereka menekankan kejaksaan agar tidak perlu takut dalam memproses kasus John Kei.

"Opini John dinaikin terus di media bahwa dia mengancam kepolisian dan kejaksaan. Ini yang kami takutkan, kejaksaan takut dalam memproses kasus dia," kata Ketua Masyarakat NTT, Haji Bram Bani di Gedung Pusat Penerangan Hukum, Kejagung, Jakarta.

Para penentang John Kei itu mengingatkan hukum harus ditegakkan dengan adil. Tidak boleh dikalahkan dengan intervensi, ancaman maupun suap.
"Kejaksaan jangan sampai terpengaruh terhadap intervensi dan ancaman-ancaman," ujar Haji.

Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Wahyu Purnomo, menerima kunjungan kedua para penentang John Kei tersebut. Wahyu menyatakan tidak ada permasalahan baru, hanya saja kedatangan itu untuk memantapkan apa yang disampaikan kemarin.

"Mudah-mudahan dalam penanganan, Kejaksaan Tinggi dalam hal ini oleh penyidik Polda secepatnya bisa diselesaikan. Lebih penting lagi kita sepakat dengan yang dikatakan Haji, Insya Allah tidak ada intervensi," terangnya.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga saat ini belum menetapkan berkas lengkap atau P21 terhadap John Kei, tersangka kasus pembunuhan Direktur Utama PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung.

John Kei ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya sejak tanggal 17 Februari 2012 di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur. Polisi sempat menembak betis bagian kanan John Kei saat berusaha melarikan diri ketika digerebek aparat kepolisian di sebuah kamar di hotel itu.

Semenjak ditahan, masa penahanan John Kei terus diperpanjang sebanyak tiga kali hingga akhirnya menempuh batas maksimal yakni 120 hari masa penahanan dalam proses penyidikan. Lamanya penahanan John Kei ini lantaran polisi masih belum mendapatkan persetujuan berkas lengkap (P21) dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (adi)



� VIVAnews
  #3  
Old 11th July 2012
dionless's Avatar
dionless
Moderator
 
Join Date: Jun 2010
Location: ~WOUM~
Posts: 7,075
Rep Power: 60
dionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophet
Default

Pendukung John Kei Ancam Polisi

VIVAnews - Keluarga John Kei mengancam akan mengerahkan massa bila Ketua Pemuda Kei itu tidak dipindahkan hari ini juga dari Rumah Sakit Polri ke Polda Metro Jaya.

Adik kandung John Kei, Tito Refra, yang juga kuasa hukumnya, meminta kepada polisi untuk mematuhi proses hukum. Jhon Kei seharusnya sudah dibebaskan, karena masa penahanan 120 hari sudah habis.

"Harus dipindahkan ke Polda. Kalau tidak dipindahkan hari ini, saya akan menurunkan massa sebanyak-banyaknya," kata Tito dengan nada tinggi di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 10 Juli 2012.

Menurut Tito, keluarga sudah menyurati Komisi III DPR dan Propam Mabes Polri untuk meminta perlindungan hukum atas penyalahgunaan wewenang terhadap John Kei. Polisi dianggap menyalahgunakan wewenang dengan menyatakan orang tidak sakit menjadi sakit atau dibantar.

"Yang membuat keresahan itu siapa? Tanya ke pihak polisi. Aturan hukum harus ditaati," tegasnya.

Pada Senin, 9 Juli 2012 kemarin, ratusan pendukung John Kei mendatangi RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk menuntut pembebasan terhadap John Kei yang dirawat di ruang tahanan Tembesu RS Polri sejak Kamis, 5 Juli 2012 lalu.

Mereka meminta aparat kepolisian membebaskan John Kei dan memaksa masuk ke ruang perawatan yang terkunci dan dijaga sejumlah aparat kepolisian bersenjatakan lengkap.

Sempat terjadi kericuhan, saat 20 pendukung John Kei berusaha menembus ruang perawatan yang dijaga 9 personel Brimob. Mereka menendang-nendang pintu masuk yang dikunci.

Aksi itu memancing emosi dari salah seorang polisi penjaga di depan ruang perawatan John Kei. Namun, pendukung John Kei tak beringsut, mereka justru memprovokasi petugas dengan membentaknya.

Kericuhan akhirnya berhasil direda setelah adik sekaligus pengacara John Kei, Tito Refra, datang dan meminta massa pendukung John Kei untuk mundur.

John Kei ditangkap pada 17 Februari 2012 di Hotel C'One, Jakarta Timur. Saat itu, kaki kanan John Kei ditembak polisi. Polisi resmi menahan dia pada 9 Maret 2012. Polda Metro Jaya kemudian membantarkan penahanan John Kei. Polda beralasan John Kei butuh perawatan kesehatannya.

Ada dugaan pembantaran ini untuk mengulur-ulur waktu. Sebab, kasus John Kei hingga kini belum juga dinyatakan lengkap alias P21. Padahal waktu penahanan maksimal 120 hari yang dilakukan Polda Metro Jaya segera habis. Sementara, berkas lima tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Ayung yakni Chandra, Tuce, Ancola, Dani dan Kupra telah dinyatakan lengkap.

Namun tudingan ini dibantah Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto. Menurut dia, pembantaran bukan untuk mengulur waktu supaya John Kei tidak bisa bebas. Pembantaran, kata dia, dilakukan semata-mata karena kondisi kesehatan John Kei yang menurut dokter butuh perawatan. (eh)

*

� VIVAnews
  #4  
Old 13th July 2012
madcikuik's Avatar
madcikuik
Ceriwiser
 
Join Date: Jun 2012
Location: Deket Sumur
Posts: 322
Rep Power: 14
madcikuik memiliki kawan yg banyakmadcikuik memiliki kawan yg banyakmadcikuik memiliki kawan yg banyak
Default

hukum mati aje ntu preman
Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts