|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuzy menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 184 ayat 4 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009, harus menjadi pemacu bagi aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus Century. "Harusnya langsung berdampak pada sikap aparat dalam penyelesaian Century," kata dia kepada wartawan di Gedung DPR Jakarta, Kamis 13 Januari 2011. Menurut Romy, begitu ia akrab disapa, saat ini belum ada langkah positif dari penegak hukum untuk menyelesaikan kasus Century. Padahal, sudah hampir 10 bulan berlalu sejak paripurna soal Century diputuskan. "Ada saatnya PPP akan memberikan pandangan soal hak menyatakan pendapat dalam kasus Century," ujarnya. Sebab, hak menyatakan pendapat tidak tersandera oleh kepentingan politik manapun. Hak menyatakan pendapat dalam kasus Century bukan tidak mungkin. "Namun saat ini PPP masih mau memberikan kesempatan buat aparat penegak hukum untuk menyelesaikannya." Terkait:
|
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|