|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]()
Quote:
JAKARTA--MICOM: Polda Metro Jaya menggerebek sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Hankam Pondok Melati Nomor 31, Pondok Gede, Bekasi, Selasa (18/1) siang. SPBU itu diduga telah mengurangi volume takaran BBM yang dijual ke masyarakat.
"SPBU sudah tiga tahun beroperasi dan sudah setahun ini kami selidiki. Bensin yang dibeli diduga tidak sesuai takaran sebenarnya," ucap Kasat Sumber Daya Lingkungan AKB Eko Saputra, Kamis (20/1) siang. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap H. E Kusnaedi sebagai pemilik SPBU serta Sailan dan Pasir Ahmadi yang bertugas sebagai pengawas SPBU. Lima karyawan SPBU lainnya masih diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan pengujian menggunakan bejana sampel dari 20 liter premium dan 20 liter pertamax, polisi menemukan volume pengujian tidak sesuai takaran sebenarnya. Kusnaedi dan kedua tersangka lainnya diduga telah melakukan tindak pidana bidang Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal dan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf c UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 jo Pasal 25 huruf d dan e jo Pasal 27 ayat 1 dan 2 jo Pasal 28 UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Terkait:
|
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|