|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Pagi agan2 semua. Pertama2 mohon maaf jika saya salah kamar.. soalnya saya sudah cari di bagian forum, tidak ada yang membahas ttg properti. Saya mau tanya info, pendapat, dan bantuan2 lain ttg problem jual beli rumah orang tua saya. Saya memiliki rumah di Surabaya barat. Sudah 2 tahun ini dimasukan iklan untuk dijual, dan barusan ini menemukan pembeli yang cocok. Awalnya proses berjalan lancar, sampai2 pada suatu saat Notaris mengulur2 pembayaran bank ke kami. Ujung2nya Notaris mengatakan bahwa Pihan Pertanahan mengatakan bahwa Tanah kami sudah di PLOT pemerintah. Padahal menurut Ortu saya, rumah tersebut sudah di HAK MILIK-kan sejak sekitar tahun 2000. Kata Ortu saya, tanah tersebut sudah di plot sejak bulan 5 lalu mengingat adanya sebuah proyek mall di dekat rumah saya yang dapat meningkatkan harga jual tanah. Apakah betul pemerintah berhak sewenang2 Mem-PLOT kan tanah sewenang2? Dan bagaimana mengatasinya, padahal Ortu saya sudah memiliki surat HAK MILIK tanah di Rumah saya sendiri.. Mohon Bantuannya.. tq.. Terkait:
|
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|